TERNATE,OT- Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara, menolak gugatan tim hukum pasang calon Gubernu dan Wakil Gubernur Burhan Abdurahman-Ishak Djamaluddin.
Penolakan itu dalam sidang musyawarah sengketa dengan agenda pembacaan putusan, Selasa (6/3/2018).
Kuasa hukum tim AGK-YA, Iskandar Yoisangaji kepada sejumlah awak media, Selasa (6/3/2018) siang tadi menyampaikan, masalah yang diajukan tim hukum Bur-Jadi, kepada Bawaslu terkait SK PKPI yang dianggap ganda, ternyata ditolak majelis persidangan yang di pimpin ketua Bawaslu Malut, Muksin Amrin.
Dijelaskan, sesuai mekanisme PKPU nomor 15 tahun 2017, paslon Abdul Gani Kasuba-M Ali Yasin, sudah sesuai dengan mekanisme pendaftaran yang diusung PKPI. "Sidang tadi, kami merasa bersyukur karena Bawaslu menolak seluruh gugatan tim hukum Bur-Jadi," katanya.
"Jika ada upaya hukum tim Bur-Jadi ke PTUN, kami selalu siap menghadapi apapun yang dilakukan," ujarnya.
Dikatakan, KPU telah menunjukan secara hukum AGK-YA sebagai peserta Pilgub sudah benar dan memperkuat putusan KPU 12 Januari.
Sementara tim kampanye AGK-YA, Asrul Rasid Ichan dalam keterangan pers menyampaikan, dengan putusan Bawaslu menolak gugatan tim hukum Bur-Jadi, tentunya pendukung AGK-YA semakin percaya diri dalam memenangkan Pilgub nanti.
"Tim kampanye merasa gugatan sebagai bukti bahwa dukungan AGK-YA akan semakin bertambah, bahkan semakin menguatkan konsolidasi kemenangan di semua Kabupaten/Kota,"katanya. (al)