TERNATE, OT- Pasangan Calon (Paslon) Abdul Gani Kasuba-M. Al Yasin Ali (AGK-YA) terancam tidak ikut Pemilihan Gubernur (Pilgub) Malut tahun 2018. Hal ini menyusul, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi menerima gugatan Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Malut, Burhan Abdurahman-Ishak Jamaludin (BUR-JADI).
Gugatan tim hukum Paslon (BUR-JADI) atas keputusan KPU Malut yang mengesahkan SK Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) ke Paslon Abdul Gani Kasuba dan Al Yasin Ali (AGK-YA). Untuk itu, Bawaslu akan menggelar sidang sengketa, Rabu (21/2/2018) besok).
“Apabila dalam sidang nanti Bawaslu Malut memutuskan sengketa tersebut dimenangkan Paslon BUR-JADI, maka secara tidak langsung Paslon AGK-YA diskualifikasi,” kata Ketua Bawaslu Malut, Muksin Amrin, Selasa (20/2/2018) sore tadi.
Namun, kata dia, KPU Maluku Utara bisa melakukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas keputusan Bawaslu. "KPU hanya bisa kasasi ke MA, tidak bisa banding," jelasnya.
Kata dia, semestinya tim AGK-YA mengajukan laporan sebagai pihak terkait sehingga bisa membantu KPU dalam proses sidang nanti. "Kalau tim AGK-YA sebagai pihak terkait, maka kami juga akan minta keterangan dari mereka, bahkan mereka juga bisa mengajukan saksi. Tapi sampai saat ini tim AGK-YA tidak mengajukan laporan sebagai pihak terkait," jelasnya.
Kata dia, mulai Rabu besok sampai tanggal 6 Maret Bawaslu akan selesaikan sengketa Pemilu yang dismapaikan kuasa hukum BUR-JADI. “Besok adalah penyampaian pokok permohonan oleh pemohon. Selanjutnya, agenda sidang akan berlangsung sampai 6 maret 2018,”jelasnya.
Dalam kasus ini, kata Muksin, Bawaslu akan hadirkan saksi ahli dibidang hukum Tatata Negara. “Siapa saksi ahli itu, kami belum bisa sampaikann,” katanya.
Bawaslu Malut sebelunya menerima dua gugatan yakni, dari tim hukum BUR-JADI yang dikuasakan ke Sarman Saroden dan tim hukum Muhammad Kasuba-Madjid Husen (MK-Maju) yang dikuasakan ke Aziz Hakim. Hanya saja dalam rapat pleno, Bawaslu memutuskan tidak mengakomodir gugatan MK-MAJU karena tidak memenuhi syarat.
Divisi Hukum dan Penindakan Bawaslu Malut, Aslan Hasan mengatakan, gugatan MK-MAJU tidak memenuhi unsur yang merugikan sehingga ditolak. "Berdasarkan hasil pleno, Bawaslu keluarkan PSP 6 dan PSP 7 yakni tentang pemberitahuan tidak ditindaklanjuti dalam persidangan atau tidak diterima gugatan MK-Maju," jelasnya.
"Alasannya karena pokok gugatan yang diajukan pemohon tidak memenuhi sayarat materil berupa kerugian atas keputusan KPU, atau tidak merugikan secara yuridis oleh MK-MAJU,” ujar Aslan.
Sementara pokok sengketa tim hukum Bur-Jadi, lanjut Aslan, dianggap memenuhi syarat materil dan formil sehingga sudah diregistrasi dan dijadwalkan Rabu besok akan gelar sidang perdana dengan agenda penyampaian pokok permohonan pemohon. (red)