Home / Berita / Politik

Bawaslu Serahkan Aduan Pencatutan Nama Dari Parpol Ke KPUD

27 Agustus 2022
Salah satu warga yang mengadu ke Bawaslu karena namanya dicatut parpol

HALSEL, OT - Badan Pengawasan Pemilihan Umum Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) secara resmi menyerahkan sedikitnya tujuh (7) aduan dari warga terkait pencatutan nama dalam keanggotaan partai politik.

"Aduan itu diterima Bawaslu, sejak posko pengaduan masyarakat pada tahapan proses pendaftaran, verifikasi dan panetapan Partai Politik peserta pemilu tahun 2024 pada tanggal 11 s/d 26 Agustus 2024,"terang Ketua Bawaslu Halsel Asman Jamil, melalui rilisnya Jum'at (26/8/22).

Kata Asman, adun tersebut, berdasarkan Instruksi Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pendirian Posko Pengaduan Masyarakat.

"Hari ini Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan merekomendasikan hasil pengaduan kepada kpu Halmahera selatan,  agar dapat ditindaklanjuti," sebutnya.

Lanjut Asman, 7 orang yang mengadu ke bawaslu tersebut, akibat dari partai politik melakukan pencatutan nama dan nik untuk  dijadikan anggota partai politik yang diupload di sipol.

" Ada 7 orang yang menyampaikan pengaduan yakni 2 tercatat sebagai pegawai di jajaran sekretariat Bawaslu Halsel, 2 orang guru honorer, 3 orang warga masyarakat.". kata asman.

Asman berharap agar KPU dapat menindaklanjuti hasil pengaduan yang disampaikan oleh masyarakat. sehingga KPU dapat  mengeluarkan status yang bersangkutan Tidak Memenuhi Syarat ( TMS) sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.

Ditambahkan Rais Kahar Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Halsel mrngungkapkan  posko pengaduan masyarakat ini dibuka agar masyarakat  melakukan pengecekan pada link https://info pemilu.kpu.go.id./pemilu_NIK.

sehingga  mereka merasa keberatan dan dirugikan atas pencatutan nama/data pribadi sebagai pengurus atau anggota Partai Politik dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).

Lanjut rais menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Halmahera Selatan agar dapat memastikan nama atau data pribadi tercantum sebagai kepengurusan atau anggota salah satu Partai Politik di dalam SIPOL dapat mengunjungi /membuka link ini: http://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik

"kiranya masyarakat Kabupaten Halmahera Selatan yang menemukan namanya dicatut oleh partai politik tertentu dan merasa keberatan atas data yang ada di dalam Sipol tersebut dapat mengadukannya dengandatang langsung Kantor Bawaslu Halsel alamat Jl. Karet Putih desa Kampung makian.

 (iel)


Reporter: Sahril Samad
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT