HALBAR, OT - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Halmahera Barat (Halbar) tidak menemukan unsur dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam postingan salah satu ASN berinisial AB alias Asrul Bakri, salah satu ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Barat.
Asrul Bakri diketahui menduduki jabatan Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) SMP Pabos, Desa Bobojiko, Kecamatan Jailolo.
Asrul diperiksa Bawaslu Halbar, atas dugaan terlibat politik praktis dengan melakukan postingan di media sosial (facebook), namun dari hasil pemeriksaan Bawaslu Halbar, tidak ditemukan unsur pelanggaran.
"Hasil pleno keanggotaan Bawaslu Halbar, menyimpulkan tidak memenuhi unsur melanggar kode etik ASN. Untuk itu kesimpulan dihentikan penanganan pelanggaran Asrul Bakri," kata pengelola PPID Bawaslu Halbar, Marschel mengutip isi pengumuman dari hasil pleno.
Ditemui terpisah, Kordiv Hukum, Alwi Ahmad ketika dikonfirmasi, juga membenarkan, Bawaslu tidak menemukan unsur pelanggaran netralitas ASN terkait postingan Asrul Bakri.
Alwi menyebut hasil pemeriksaan sudah diumumkan, "intinya tidak memenuhi unsur," tutupnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerimtah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Barat (Halbar), Kamis (6/8/2020) pekan lalu, diperiksa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat karena diduga melanggar netralitas ASN dalam tahapan Pemilukada.
ASN berinisial AB alias Astul Bakir diperiksa terkait sebuah postingan di media sosial (facebook) yang diduga berkaitan dengan pesta demokrasi lokal (pilkada) pada akhir tahun ini.
Oknum ASN tersebut diperiksa atas dugaan pelanggaran pemilu dengan membuat postingan di media sosial dengan menulis "Generasi Tangguh Hanya di Huni 2 Bacalon oleh Generasi itu JUJUR dan Desain" (deko)