HALBAR, OT - Sejak tahapan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020 dimulai, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) tercatat dua kali memperingatkan Calon Kepala Daerah (Cakada) petahana.
"Warning" terhadap Cakada petahana yang dilayangkan Bawaslu disampaikan, agar Bupati aktif itu, tidak memanfaatkan bantuan dari pemerintah, sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan nomor: PM.00.02/47/Bawaslu-HB/2020 tentang himbauan tidak menyalahgunakan program pembangunan untuk kepentingan petahana.
Ketua Bawaslu Halbar, Alwi Ahmad kepada indotimur.com mengatakan, himbaun yang sudah dikeluarkan tersebut berdasarkan Undang Undang Nomor 10 tahun 2016, Undang Undang Nomor 5 tahun 2014 dan PKPU nomor 5 tahun 2020.
" Poin itu dilarangan, Pejabat Daerah, ASN, Anggota TNI/Polri, dan Kades/Lurah dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan dan merugikan salah satu pasangan calon," kata Alwi Ahmad mengutip UU tentang Kepemiluan.
Terikat warning bagi petahana, kata Alwi, juga tercantum pada poin 4 yang menegaskan, yang telah terbukti melakukan bantuan sosial kepada masyarakat dimasa pandemik Covid-19, mutasi jabatan atau pergantian pejabat akan dideskualifikasi dan dipidana sesuai ketentuan yang berlaku.
"Untuk imbauan kami ini, tercatat sudah dua kali dikeluarkan untuk pentahana, pertama sebelum adanya masa pandemi Covid-19 dan yang kedua (terbaru-red) ada mengatur soal bantuan sosial di.masa pandemik Covid-19," ungkapnya
Terpisah, Kordiv Pengawas dan Hubungan antara Lembaga (PHL) Bawaslu Halbar, Aknosius Datang, kepada indotomur.com mengaku, kehadiran Bupati Halbar saat lounching Bantuan Langsung Tunai (BLT), Bawaslu tidak menemukan indikasi pelanggaran.
Dia mengaku, berdasarkan laporan dari petugas lapangan (Panwascam-red), apa yang dilakukan oleh Bupati Halbar, Danny Missy tidak dikategorikan sebagai pelanggaran.
"Berdasarkan laporan Panwascam, itu (lounching-red), tidak ada indikasi,"jelasnya. (deko)