HALSEL, OT - Setelah melakukan pengawasan dan pencermatan data keanggotaan partai politik calon peserta pemilu tahun 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), secara resmi menyerahkan rekomendasi hasil pencermatan keanggotaan ganda kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Selatan.
Tahapan pengawasan dan pengimputan data keanggotaan partai politik peserta Pemilu 2024 pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) telah dilaksanakan sejak tanggal 9 sampai 23 Agustus 2022.
Dari hasil pencermatan di Sipol, Bawaslu menemukan banyak data keanggotaan ganda internal maupun ganda eksternal antar partai pada 24 partai politik yang lolos administrasi di kabupaten Halmahera Selatan.
Penyerahan rekomendasi hasil pencermatan keanggotaan ganda kepada KPU Kabupaten Halmahera Selatan, berlangsung di alula Husni Kamil Manik kantor KPU Halsel.
Ketua Bawaslu Hasel Asman Jamil, menyampaikan pada tanggal 16 Agustus lalu, Bawaslu secara kelembagaan melakukan pengawasan verifikasi administrasi partai politik calon peserta pemilu tahun 2024.
"Pengawasan dilakukan secara langsung di KPU Kabupaten Halmahera Selatan, maupun pengawasan melalui Sipol yang dimiliki Bawaslu." katanya.
Asman mengungkapkan hasil pencermatan itu banyak ditemukan data keanggotaan ganda internal maupun ganda eksternal antar partai politik di halmahera selatan sebanyak 11932 anggota, dengan rincian. ganda internal 16 parpol total 997, 8 partai tidak ada ganda intenal. selain itu ganda eksternal keanggotaan sebanyak 22 partai politik, 2 partai politik dinyatakan bersih dari kegandaan eksternal dari total 24 partai dengan jumlah kegandaan sebanyak 1613.
Dia mengaku. ada Kendala yang dialami Bawaslu dalam melakukan pengawasan di Sipol karena fitur dashboard Sipol untuk data keanggotaan yang dimiliki Bawaslu tidak dapat menampilkan Dokumen Kartu Tanda Penduduk elektronik dan Kartu Tanda Anggota Partai untuk dilakukan pencocokan nama, NIK dan Nomor KTA Anggota Partai sesuai dengan dokumen yang diupload di Sipol, sehingga Bawaslu memastikan keanggotaan partai itu dengan kategori Memenuhi Syarat (MS), Belum Memenuhi Syarat (BMS) serta Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
"Pengawasan verifikasi administrasi Parpol calon Peserta pemilu untuk Memastikan Dugaan Keanggotaan Ganda baik ganda internal dan Ganda Eksternal parpol calon Peserta pemilu Tahun 2024, sebagimana dalam ketentuan pasal 31 dan 32 PKPU No 4 Tahun 2022. Ada beberapa Farian Dalam Menentukan Kategori Tdk Memenuhi Sarat, Namun Dalam fitur SIPOL yg diberikan Oleh KPU ke Bawaslu hanya mampu Menjangkau kegandaan nama saja".
Asman juga menyampaukan hasil rekom ke KPU Halsel ini juga akan disampaikan ke Bawaslu propinsi maupun ke Bawaslu RI sebagai laporan hasil pengawasan dan pencermatan, secara internal kelembagaan
Dia berharap dengan hasil pencermatan yang diserahkan ke KPU dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Halsel, Darmin Haji Hasim menyampaikan, KPU Kabupaten Halmahera Selatan telah menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Halmahera Selatan terkait dengan data dugaan keanggotaan ganda (ganda internal dan ganda eksternal) dan keanggotaan yang berpotensi tidak memenuhi syarat. “kami telah menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Halmahera Selatan” aku Darmin.
Dia juga menyatakan rencananya Jum’at (26/8/2022) besok, KPU Halmahera Selatan akan menyampaikan surat ke Bawaslu Halmahera Selatan tentang hasil tindaklanjut rekomendasi tersebut.
Sebagai institusi penyelenggara Pemilu lanjut Darmin, KPU Halmahera Selatan mengapresiasi rekan-rekan Bawaslu Halmahera Selatan dalam melakukan pengawasan pada tahapan Verifikasi Administrasi Dokumen Keanggotaan Partai Politik.
(iel)