Home / Berita / Politik

Bawaslu Persilahkan Gubernur Malut Kuker di Wilayah PSU Asalkan Jangan Melanggar UU

27 September 2018
Muksin Amrin

TETNATE, OT - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara (Malut), Muksin Amrin menegaskan, pihaknya tidak melarang Kunjungan Kerja (Kuker) Gubernur Abdul Gani Kasuba ke wilayah Pemungutan Suara Ulang (PSU).

"Kita tidak larang, tapi kita hanya ingatkan ke gubernur sebagai calon petahana sesuai dengan UU. Karena kita punya niat baik untuk pencegahan," jelas Muksin, Kamis (27/9/2018) siang tadi.

Muksin menjelaskan, dalam UU nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan gubernur dan wakil gubernur, wali kota dan wakil wali kota, bupati dan wakil bupati, pada pasal 71 ayat 2 dan 3 secara tegas mengatur pembatasan kewenangan.

“Kami hanya menegaskan soal ketentuan pasal 71 ayat 2 dan 3. Aayat 2 menjelaskan tentang pergantian jabatan, sementara ayat 3 menyampaikan gubernur dan wakil gubernur, wali kota dan wakil wali kota, bupati dan wakil bupati menggunakan kewenangan program atau kegiatan menguntungkan maupun merugikan salah satu paslon baik di daerah sendiri atau di daerah lain dalam waktu 6 bulan sebelum penetapan paslon terpilih,” jelasnya.

Sementara berkaitan dengan Kuker yang dilakukan oleh gubernur, bupati dan wali kota, kata Muksin, bisa dilakukan jika kaitannya dengan pemantauan pelaksanaan PSU, Kamtibmas serta pemantauan proyek yang sudah dikerjakan sebelumnya.

“Kami tidak melarang Kuker gubernur maupun bupati dan wali kota di 4 daerah yang melaksanakan PSU, dalam rangka mengecek persiapan PSU dan Kamtibmas dengan Forkopimda. Sebab tidak dilarang dan dalam pasal 71 juga tidak ada larangan,” jelasnya.

Yang menjadi larangan dalam pasal tersebut, lanjut Muksin, apabila Kuker itu diisi dengan kegiatan atau program bantuan. “Walaupun itu bukan bantuan pribadi tapi bantuan pemerintah tetap saja tidak bisa, karena kategori program. Misalnya, memberikan sumbangan dana atau bantuan, pasar murah serta bantuan dalam bentuk barang,” ungkap Muksin.

Untuk itu, jika Kuker gubernur Malut dengan agenda pemberian sumbangan dan lain-lain, tidak bisa dilakukan. “Sesuai jadwal dan kegiatan Kuker gubernur yang kami dapat ada program, maka itulah yang kami laranag. Kenapa kami larang, karena ini diatur dalam pasal 7 ayat 3,” tegasnya.

Muksin menegaskan, jika ini tetap dilakukan oleh gubernur maka potensi terjadi diskualifikasi. “Kami punya niat baik sebenarnya untuk mengigatkan ini sebagai langkah ikhtiar terhadap gubernur, bupati dan wali kota agar tidak melakukan hal-hal demikian,” katanya.

Muksin berharap, jika ada niat gubernur, bupati dan wali kota punya program dimaksud agar ditunda hingga setelah PSU. Tapi jika kegiatan hanya Kuker semata dengan agenda pemantauan kesiapan PSU, pemantauan Kamtibmas dan pemantauan proyek tidak jadi masalah dan bisa dilaksankan saat ini.

Dia mengaku, saat ini pihaknya sudah instruksikan pada jajarannya di empat daerah PSU agar memantau Kuker kepala daerah, baik gubernur maupun bupati. “Kalau nuansa Kuker itu ada sumbangan maka dicatat karena jadi temuan dan Bawaslu tidak segan-segan untuk memproses ini,” katanya.

Sementara data yang dikantongi indotimur.com, kegiatan yang rencana dilakukan oleh gubernur dalam Kuker nanti yaitu, peninjauan masjid Ar-Rahim di Kecamatan Taliabu Timur, peninjauan Talud kawasan permukiman Taliabu, peninjauan pemasangan Jaringan Telkomsel di beberapa Tower dan pemberian santunan kepada korban Robohnya Tower Telkom.

Selain itu, penyerahan bantuan bibit & pupuk kepada kelompok tani, pemberian biaya pengelola lahan perkelompok sebesar Rp. 8.000.000/kelompok, pemberian bantuan ruang kelas baru (RKB) bersumber dana APBD Tahun anggaran 2018 dan pemberian bantuan 4 unit Perahu Nelayan & 5 buah mesin Motor Laut kepada kelompok nelayan.(red)


Reporter: Fauzan Azzam

BERITA TERKAIT