HALBAR, OT - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara, Muksin Amrin.memberi peringatan kepada Kepala Daerah, (Kada) petahana yang berkeinginan kembali bertarung di Pilkada serentak tahun depan untuk tidak melakukan perombakan birokrasi atau sejenisnya setelah tanggal 6 Februari mendatang.
Peringatan Ketua Bawaslu Malut Muksin Amrin, terdengar saat menghadiri kegiatan sosialisasi Bawaslu Halbar terkait UU nomor 10 tahun 2016 di D'Hoek hotel Desa Hatebicara Kacamatan Jailolo.
Muksin mengingatkan, sesuai ketentuan, untuk pergantian pejabat telah diatur secara tegas dalam UU Pilkada, khususnya petahana yang bisa dikenakan sanksi diskualifikasi.
"Jadi tanggal 6 Februai ke sana tidak boleh dilakukan pergantian jabatan kecuali izin tertulis dari Mendagri atau pengisian kekosongan jabatan yang mekanismenya diisi Plt,"t egas Muksin
Dia menyebut,, terkait pergantian pejabat jelang proses Pilkada sudah ada mekanisme yang telah diatur dalam regulasi yang berkaitan dengan Pilkada termasuk apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh Petahana.
"Jadi kalau saat ini hingga batas waktu ditentukan, kepala daerah yang maju calon dan mau rombak kabinet silahkan saja. Asalkan tidak bisa melewati batas waktu." tandasnya.
(deko)
Reporter: Hasarudin Harun

BERITA TERKAIT
TERPOPULER
LOKAL

Langgar Izin, Gerai Indomaret Loleo Oba Tengah Disegel Pemda Tidore
10 September 2025

Respon Tuntutan, Wali Kota Ternate Temui Massa Aksi HMI
08 September 2025

