Home / Berita / Politik

Bawaslu Malut Temukan 18.209 DP4 Bermasalah

13 Juli 2020
Suasana konferensi pers

TERNATE, OT- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara (Malut) menemukan 18.209 data bermasalah yang terdapat dalam Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) di 7 kabupaten/kota dari 8 daerah yang akan melaksanakan Pilkada serentak tahun ini.

DP4 yang ditemukan bermasalah di 7 Kabupaten/kota yang melaksanakan Pilkada yaitu, Kota Ternate, Kota Tidore, Halmahera Barat, Halmahera Utara, Halmahera Selatan, Halmahera Timur dan Pulau Taiabu, sedangkan Kepulauan Sula data bermasalah belum dirampungkan.

Ketua Bawaslu Maluku Utara Muksin Amrin dalam konferensi pers, Senin (13/7/2020) sore tadi menyampaikan, berdasarkan rekapan data pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) hasil analisa DP4 pada Pilkada 2020, Bawasu menemukan data yang bermasalah padda 8 variabel yakni jumlah pemilih yang tidak dikenal 1.771 orang, jumlah pemilih yang meninggal 4.667 orang, jumlah pemilih anggota TNI/Polri 249 orang, jumlah pemilih bukan penduduk setempat 998 orang, jumlah pemilih ganda 4.737 orang, jumlah pemilih hilang ingatan 0 orang, jumlah pemilih di bawah umur 214 orang dan jumlah pemilih pindah domisili 5.573 orang.

“Sesuai rekapan sementara data pemilih TMS hasil analisa DP4 Pilkada 2020 sebanyak 18.209 orang bermasalah yang tersebar di 7 kabupaten/kota dari 8 daerah yang melaksanakan Pilkada,” jeas Muksin.

Jumlah itu, lanjut Muksin, di Kabupaten Halmahera Barat ditemukan 5.189 bermasalah, Halmahera Utara 4.246 bermasalah, Halmahera Timur 3.741 bermasalah, Halmahera Selatan 3.149 bermasalah dengan menggunakan DPT terakhir, Kabupaten Pulau Taliabu 1.456 bermasalah.

Sementara data yang bermasalah di satu variabel yakni jumlah pemiih ganda, untuk Kota Ternate 159 dan Kota Tidore 269. Sementara Kabupaten Sula belum sementara dalam proses verifikasi.

“Khusus untuk Ternate dan Tidore baru satu variabel, yaitu jumlah pemilih ganda sedangkan variabel lain sementara dalam proses verifikasi. Nantinya kami akan rampungkan pada 20 Juli 2020 termasuk dengan kabupaten Kepulauan Sula,” ujar Muksin.

Kata Muksin, metode kerja yang dilakukan Bawaslu yaitu, menggunakan sisten IT untuk melacak data dan menggunakan faktual di lapangan.

“Pengawas lapangan di desa dan kelurahan diberikan data lalu dicek nama-nama tersebut di lapangan, ternyata menemukan data bermasalah tersebut, karena mereka lebih tahu di lapangan,” katanya.

Menurut Muksin, jumlahnya  masih berpotensi ada penambahan karena ini masih sementara, dan jika Panitia Pemutakhiran Daftar Pemilih (PPDP)  bekerja tidak maksimal maka akan bertambah.

Untuk itu, PPDP yang akan bekerja pada 15 Juli sampai 13 Agustus 2020 harus maksimal. Jangan sampai PPDP melakukan kerja suka sama suka. “KPU harus berhati-hari dan kerja keras,” ungkapnya.

Muksin menambahkan, ini bagin dari tugas Bawaslu untuk mengigatkan KPU bahwa DP4 ini masih bermasalah, maka tugas dan kerja KPU harus lebih hati-hati dan secara detail untuk memeriksa.

“Kami berharap jumlah bermasalah ini tidak muncul lagi di Daftar Pemiih Sementara (DPS), karena jika muncul pasti akan bermasalah dikemudian hari. Selanjutnya, data ini nantinya akan diserahkan ke KPU lalu kami akan kontrol,” pungkasnya.

(red)


Reporter: Fauzan Azzam

BERITA TERKAIT