Ketua Bawaslu Malut, Muksin Amrin menjelaskan, kegiatan sosialisasi pengawasan partisipatif ini sebagai sarana untuk memberitahukan kepada masyarakat tentang peran pengawasan.
Pengawasan partisipatif, lata Muksin, sudah dilakukan di kota Ternate dan dilanjutkansaat ini di kota Tikep. kedepan, kegoatan serupa juga dilaksanakan di kota/kabupaten lainnya.
Menurut Muksin, sebelum tahapan Pemilu yang urgen itu dilakukan, maka Bawaslu mengambil langkah sosialisasi partisipatif kepada masyarakat tentang seluk beluk kepemiluan.
"Kedepan kami akan menghadapi hajatan besar diantaranya Pileg dan Pilpres yang bersamaan, sehingga sangat membutuhkan tenaga dan pikiran yang ekstra besar dan kehati- hatian nantinya," ungkap Muksin.
Ditambhakna, saat ini Bawaslu sudah punya kewenangan Operasi Tangkap Tangan (OTT) kepada pelaku politik uang setiap pelanggaran Pemilu. Dalam OTT itu akan di tindak dengan ancaman pidana 7 Tahun penjara dan denda berupa uang 75 Juta rupiah.
Narasumber yang hadir diantaranya, Ketua Bawaslu Propinsi Malut Muksin Amrin, Anggota Bawaslu Malut Devisi Pengawasan Masita Nawawi Gani, dan Ketua KPU Kota Tikep Mohtar Alting.
Hadir dalam sosialisasi ini, Pimpinan Panwaslu Kota Tikep, Panwaslu Kota Ternate, OKP, OKK dan paguyuban, tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh pemuda serta Insan pers di Kota Tikep.
(Rayyan)