Home / Berita / Politik

Bawaslu Malut Nilai KPU Keliru Gunakan Sipol

16 November 2017
Muksin Amrin
TERNATE, OT Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara, Muksin Amrin menilai Sistem Informasi Politik (Sipol) yang digunakan oleh KPU dibeberapa kabupaten di Maluku Utara untuk mengecek kepengurusan partai politik, adalah tindakan keliru.

Pernyataan tersebut disampaikan terkait dengan adanya beberapa pengurus partai politik yang terpilih menjadi sebagai Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). “Masa untuk mengecek orang tersebut di parpol gunakan Sipol. Lihat saja KPU kecolongan pakai Sipol bukan bersandar pada SK DPP atau DPW,” kata Muksin.

Kata dia, kepengurusan seseorang dalam partai politik bukan berada pada sipol akan tetapi harus dibuktikan dengan Surat Keputusan (SK) Kepengurusan yang dikeluarkan DPP atau DPW/DPD setempat.

Menurutnya, Sipol sarana untuk mendokumentasikan data partai politik dan akses publik terhadap data partai politik, bukan dijadikan sebagai bahan rujukan seseorang masuk dalam kepengurusan parpol.

Untuk itu, Muksin meminta KPU di kabupaten/kota agar tidak menjadikan Sipol sebagai sandaran mengetahui seseorang dalam kepengurusan Parpol. Akan tetapi yang harus digunakan adalah SK DPP atau SK DPW/DPD masing-masing parpol. “Seseorang dinyatakan sah sebagai pengurus parpol berdasarkan SK, bukan berdasarkan Sipol,” tegas Muksin.

Sebelumnya lima orang pengurus parpol di kabupaten Halmahera Timur lolos seleksi sebagai anggota PPK dan di kabupaten Halmahera Barat, karena KPU gunakan Sipol.

Untuk kasus tersebut Bawaslu Malut, lanjut Muksin, telah menginstruksikan kepada Panwaslu kabupaten setempat guna menyelesaikan. “Bawaslu sudah sampaikan ke Panwaslu menegeluarkan rekomendasi ke KPU untuk memberhentikan anggota PPK yang masih sebagai orang parpol,” ungkapnya.(red)


Reporter: Fauzan Azzam

BERITA TERKAIT