TERNATE, OT- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara (Malut) dalam Sidang putusan ajudikasi atas permohonan sengketa penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) DPRD Provinsi Malut, memutuskan mengabulkan empat permohonan eks narapidana yang diajukan masing-masing partai politik bisa ikut caleg.
Sidang yang berlangsung di ruang sidang Bawaslu Provinsi Malut dengan agenda pembacaan putusan, Kamis (6/9/2019) malam tadi, majelis juga menolak satu dalil permohonan partai Golkar atas nama Badaruddin Gailea.
Ketua Majelis Ajudikasi, Muksin Amrin saat membacakan putusan mengatakan, dalil sengketa dari Partai Golkar untuk permohonan atas nama Hamid Usman dalam Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Provinsi Maluku Utara Daerah Pemilihan (Dapil) Maluku Utara III (tiga), diputuskan mengabulkan keseluruhan permohonan oleh majelis.
Hal yang sama untuk permohonan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) atas nama Akhmad Ibrahim dan Welhelmus Tahalele dalam Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Provinsi Maluku Utara Daerah Pemilihan Maluku Utara III (tiga), sepenuhnya dikabulkan.
Termasuk permohonan Partai Berkarya atas nama Arief Armain dalam Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Provinsi Maluku Utara Daerah Pemilihan Maluku Utara IV (empat), juga dikabulkan majelis.
Sementara, majelis hanya mengabulkan permohonan untuk sebagian pada permohonan dari Partai Gerindra, karena sepanjang berkaitan dengan penetapan tidak memenuhi syarat dukungan (TMS) Pemohon atas nam Husen Kausaha, Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi Maluku Utara dari Partai Gerindra dalam Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Provinsi Maluku Utara Daerah Pemilihan Maluku Utara IV (empat).
“Memerintahkan kepada Pemohon untuk menyerahkan kekurangan persyaratan kepada Termohon sebagaimana dimaksud dalam permohonan a quo paling lama tiga hari kerja sejak putusan ini dibacakan. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku Utara untuk menerima kekurangan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam permohonan a quo,” jelas Muksin yang juga ketua Bawaslu Malut.
Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku Utara untuk melaksanakan Putusan ini sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan paling lambat 3 (tiga hari) sejak dibacakan,” demikian amar putusan yang dibacakan.
Selain meneirma empat dalil itu, Bawaslu Malut juga menolak satu gugatan dari partai Golkar atas nama Badaruddin Gailea. Sebagaimana diketahui, pada saat pendaftaran, Badaruddin oleh partai Golkar didaftarkan pada Dapil V (lima) Kabupaten Kepulauan Sula dan Pulau Taliabu, namun kemudian pada tahapan perbaikan, diganti ke Dapil I (satu) Kota Ternate-Halmahera barat (Halbar).
Kata Muksin, perbuatan itu dikualifikasikan sebagai bentuk pelanggaran terhadap ketetentuan Pasal 240 ayat (1) huruf p Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Pasal 7 ayat (1) huruf r Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
Hal demikan berkonsekuensi yuridis terhadap keterpenuhan aspek tata cara atau prosedural proses pendaftaran Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi Maluku Utara pada Pemilu Tahun 2019, sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
“Bahwa berdasarkan pokok-pokok pertimbangan di atas, Majelis Adjudikasi menilai dan berkesimpulan bahwa Permohonan Pemohon tidak cukup beralasan menurut hukum. Mengingat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Bawaslu Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Bawaslu Nomor 27 Tahun 2018 Tentang PerubahanKedua atas Peraturan Bawaslu Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu memutuskan Menolak Permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ucapnya.
Sidang itu sendiri dipimpin ketua Majelis Muksin Amrin dengan anggotanya Aslan Hasan, Masita Nawawi Gani, Farrul Abd Muid dan Ikbal Ali, dihadiri kuasa hukum masing-masing pemohon dan termohon diwakili Anggota KPU Provinsi Malut, Kasman Tan.(red)