Home / Berita / Politik

Bawaslu Malut Laporkan Pemkab Sula dan Taliabu ke Mendagri

03 Oktober 2019
Muksin Amrin

TERNATE, OT- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara (Malut), resmi melaporkan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula dan Pulau Taliabu ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), melalui Bawaslu RI.

Hal itu diakui Ketua Bawaslu Malut Muksin Amrin, disaat konferensi pers di kantor Bawaslu, Rabu (2/10/2019) sore tadi. Langkah ini diambil karena Pemkab Sula dan Pulau Taliabu belum menyetujui anggaran pengawasan Pilkada 2020.

“Kita sudah menyampaikan laporan secara resmi ke Mendagri melalui Bawaslu pusat, karena kedua Pemkab hingga batas akhir penandatanganan NPHD, belum menyetujui anggaran pengawasan Pilkada 2020," kata Muksin.

Muksin menjelaskan, akhir bulan ini adalah penetapan syarat minimal dukungan calon perseorangan oleh KPU. Penetapan ini bagian dari tahapan Pilkada, apabila kedua Pemkab belum juga menyepakati anggaran pengawasan, maka Bawaslu akan mengeluarkan rekomendasi penundaan tahapan sementara.

"Penyelenggara Pemilu itu bukan hanya KPU, tapi di dalamnya juga Bawaslu sehingga tahapan Pilkada tidak bisa jalan jika tidak ada pengawasan. Dan apabila tidak ada anggaran pengawasan maka dipastikan Bawaslu tidak bisa melakukan pengawasan," jelas Muksin.

Menurut Muksin, Pilkada adalah hajatan Pemerintah termasuk pemerintah daerah, Bawaslu dan KPU hanyalah pelaksana teknis, sehingga penyediaan anggaran menjadi tanggung jawab penuh pemda masing-masing daerah.

Muksin mengaku kecewa dengan Pemkab Sula dan Taliabu, karena pembahasan anggaran hanya sepihak oleh Pemkab dan DPRD sehingga tidak mendapat titik temu.

"Masa Pemerintah dan DPRD bahas anggaran pegang laptop langusng tentukan anggaran Bawaslu sekian, bahkan mereka langsung putuskan anggota Panwascam 3 orang jadi 1 orang. Dapat aturan dimana anggota Panwascam 1 orang," tutur Muksin.

Kenaikan anggaran pengawasan di Pilkada 2019, lanjut Muksin, karena berpengaruh beberapa hal, yakni adanya pengawas TPS dan keputusan Menteri Keuangan terkait kenaikan gaji ad hoc.

"Jadi ini bukan mau kami sendiri, tapi ini keputusan dari Menkeu, sehingga jangan samakan anggaran Pilkada 2015 dan 2019 karena sudah ada perubahan regulasi," tegas Muksin.(red)


Reporter: Fauzan Azzam

BERITA TERKAIT