Home / Berita / Politik

Bawaslu Malut: KPU Taliabu Keliru Dalam Melakukan Pencermatan DPT

06 Oktober 2018
Aslan Hasan

TERNATE, OT- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) provinsi Maluku Utara (Malut) menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pulau Taliabu keliru dalam pencermatan Daftar Pemilih tetap (DPT), karena tidak sesuai Petunjuk Teknis (Juknis) KPU Malut.

Hal ini disampaikan Kordiv Hukum Bawaslu Malut, Aslan Hasan. “Masalah ini kita tidak boleh salahkan Polres maupun Polda dan mereka tidak keliru, yang keliru itu KPU Taliabu sebab mereka mengeluarkan kebijakan di laur dari apa yang diatur oleh Juknis KPU Provinsi, sebab kewenangan yang mengeluarkan Juknis itu ada di KPU Provinsi,” jelas Aslan.

“Tapi bagi saya kesepakatan tidak boleh keluar dari UU dan apa yang menjadi keputusan MK, karena perintah MK sangat jelas masing-masing pihak bekerja sesuai dengan fungsi dan tugasnya. Jadi kalau KPU Taliabu mengambil langkah tidak selaras dengan Juknis yang dikeluarkan KPU Provinsi maka tentunya bagi saya ini sesuatu yang keliru,” katanya.

Untuk itu, lanjut Aslan, perlu dimintai klarifikasi adalah KPU Taliabu sebeb mereka tidak bisa mengeluarkan Juknis atau kebijakan lain di luar dari apa yang dikeluarkan oleh KPU Provinsi. “Dalam Juknis KPU provinsi, pencermatan DPT itu yang dilibatkan adalah Bawaslu, KPU dan tim Paslon,” jelasnya.

Kata Aslan, ini selaras dengan keputusan MK, yaitu  Bawaslu dengan pengawasannya, KPU dengan penyelenggaraan teknisnya dan Polri  bertanggung jawab pengamananya, sehingga setiap instansi punya tugas dan tanggung jawabnya.

“Tapi kemudian ada fakta di lapangan, bahwa Polisi dilibatkan oleh KPU dengan dasar berita acara. Maka saya kira ini sesuatu yang keluar dari Juknis KPU Provinsi, karena KPU kabupaten/kota tidak  bisa mengambil inisitif di luar apa yang telah dikeluarkan KPU Provinsi,” terangnya.

Untuk itu, langkah Bawaslu secara kelembagaan akan memanggil KPU Pulau Taliabu untuk meminta klarifikasi. “Apa dasarnya meminta komponen luar terlibat di dalam, dan kita akan lihat dimensi pelanggarannya apa.  Jika itu masuk wilayah kode etik kita akan tindak sesuai kewenangan Bawaslu yakni rekomendasikan ke DKPP,” tegas Aslan.

“Saya akan koordinasikan dengan unsur pimpinan Bawaslu lain dan kita akan tempatkan ini sebagai temuan, sehingga kita akan panggil KPU Taliabu guna dimintai klarifikasi atas kebijakan di luar dari Juknis KPU Provinsi,” katanya.(red)


Reporter: Fauzan Azzam

BERITA TERKAIT