TERNATE, OT- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara (Malut) mencatat, terjadi peningkatan keterlibatan Kepala Desa (Kades) di Politik Praktis terutama di Pemilihan Gubernur (Pilgub) 2018.
Ketua Bawaslu Malut, Muksin Amrin kepada wartawan mengatakan, sejumlah pelanggaran yang saat ini ditangani oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) kabupaten/kota maupun provinsi dan yang sudah diputuskan Pengadilan, semuanya adalah kepala desa.
“Setelah penetapan Paslon Cagub dan Cawagub Malut keterlibatan ASN menurun, sementara keterlibatan Kades meningkat. Keterlibatan ASN di politik praktis hanya sebelum pendaftaran Paslon. Saat ini, ASN belum kita temukan bahkan tidak ada,” ujar Muksin pada konferensi pers, Selasa (27/3/2018).
Kata Muksin, pelanggaran pemilu yang diproses Gakkmudu saat ini hamper rata-rata terlapor atau pelaku adalah Kades misalnya, dua kasus di kabupaten Pulau Morotai, dua kasus di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), tiga Kasus di Halmahera Utara (Halut) dan satu kasus di Kepulauan Sula serta Pulau Taliabu.
“Gakkumdu tingkat kabupaten/kota maupun provinsi saat ini lagi gencar melaksanakan tugas-tugasnya untuk menyele3saikan sejumlah temuan. “Sejauh ini kebanyakan pelanggaran yang ditangani Panwas adalah temuan, sementara laporan tidak ada,” katanya.(red)