TERNATE, OT- Badan Pengawas Pemiu (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara (Malut) kembali mengingatkan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), agar tidak terlibat dalam politik praktis pada saat Pilkada tahun ini.
Ketua Bawaslu Malut, Muksin Amrin dalam keterangannya menyampaikan, Bawaslu mengimbau agar ASN tetap netral dalam Pilkada 2020, karena menjelang dua bulan lagi tahapan pendaftaran calon kepala daerah dan wakil kepala daerah di 8 Kabupaten/Kota dilaksanakan.
“ASN, Lurah dan Kepala Desa tetap bersikap netral, hal ini untuk menghindari gejolak protes berbagai pihak serta melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku,” imbau Muksin, Rabu (1/7/2020).
Bentuk larangan yang harus dihindari, kata Muksin, memberika like dan komen di Medsos yang kontenya politik praktis serta tidak terlibat dalam tim kampanye maupun tidak menyampaikan pendapat/perbuatan yang menunjukan keberpihakan guna menguntungkan pasangan calon tertentu atau merugikan pihak lain.
Hal ini sebagaimana di maksud dalam Pasal 71 ayat (1) UU no 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah yang menegaskan, Pejabat Negara, Pejabat Aparatur Sipil Negara, Lurah/Kepala Desa atau sebutan lain dilarang menyampaikan keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan calon tertentu.
“Jika kedapatan melakukan pelanggaran, akan dikenakan sanksi pidana penjara,” tegas Muksin.
Selain itu, dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara juga menegaskan larangan bagi ASN untuk terlibat dalam politik praktis, sehingga selain disanksi pidana, sanksi kode etik sebagai ASN pun akan dikenakan.
Untuk itu, disarankan kepada para Sekda di 8 Kabupaten/Kota agar mengeluarkan surat edaran dalam rangka menyampaikan kepada aparaturnya agar netral. “Kesemua ini tentu dengan harapan bahwa pilkada tahun 2020 berjalan dengan demokratis,” ujarnya.
“Capain kualitas pilkada yang demokatis bukan bergantung pada kinerja penyelenggara pemilu, akan tetapi juga bagian dari tugas semua pihak untuk bergandeng tangan mensukseskan pilkada 2020. Salah satunya adalah ASN, sebeb presentase pemilih ASN termasuk banyak sehingga dituntut untuk netral dan kembali tugas abdi negara sebagai pelayan public,” pungkas Muksin.
(red)