TERNATE, OT- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara (Malut), mengingatkan para peserta Pemilihan Umum (Pemilu) baik legislatif maupun Pilpres, untuk memasukan daftar nama susunan tim kampanye tingkat provinsi dan kabupaten kota.
“Berdasarkan data yang kami miliki saat ini, baru sembilan partai politik (Parpol) dan satu Paslon Pilpres yang sudah memasukan daftar susunan tim kampanyenya. Sementara untuk DPD-RI, belum ada satupun calon yang masukan,” ungkap Ketua Bawaslu Provinsi Malut, Muksin Amrin, Jumat (1/3/2019) siang.
Kata Muksin, sesuai ketentuan sebagaimana Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu disebutkan bahwa tim kampanye sebagai pelaksana kampanye wajib didaftarkan minimal satu hari sebelum pelaksanaan kampanye.
“Namun sampaikan saat ini masih banyak yang belum mendaftarkan dan memasukan tim kampanyenya. Kami berharap agar secepatnya bisa dimasukan sebelum pelaksanaan kegiatan kampanye rapat umum,” tutur Muksin tanpa mau merinci Parpol dan Capres yang belum memasukannya.
Bawaslu sendiri memastikan akan memberikan sanksi sebagaimana ketentuan Perbawaslu Nomor 33 Tahun 2018 Tentang Pengawasan Kampanye. “Sanksinya bisa dalam bentuk administrasi hingga penghentian proses kampanye,” tegas Muksin.(red)