TERNATE, OT- Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara (Malut) Muksin Amrin, mengigatkan kepada calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, agar menyiapkan daftar dokumen berupa KTP Secara Objektif di Lapangan.
“Bakal calon anggota DPD RI mengumpulkan KTP harus objektif di lapangan, jangan kumpul KTP di tempat foto copy dan tempat lain,” ujar Muksin pada wartawan, Selasa (17/4/2018) sore tadi.
Secara teknis, kata dia, Bawaslu akan terlibat secara langsung untuk melakukan pengawasan terhadap proses penelitian, karena tanggal 22-26 April adalah penyerahan daftar minimal dukungan dan penelitian, maka Bawaslu bersama KPU akan teliti.
Menurutnya, potensi kerawanan yang menjadi sorotan Bawaslu adalah masalah daftar dukungan ganda dan dukungan fiktif. Sebab, jika jumlah bakal calon anggota DPD sebanyak 30 orang, maka dipastikan ada potensi ganda, yakni satu orang mendukung dua calon anggota DPD RI.
Selanjutnya, Bawaslu juga akan meneliti dukungan dari status pekerjaan karena jangan sampai ada dukungan yang diberikan dari PNS dan TNI/Polri serta penyelenggara. “Kita harus pastika dukungan yang diberikan itu status pekerjaannya apa. Jika dukungan dari PNS dan TNI/Polri serta penyelenggara Pemilu tidak boleh,” jelasnya.
Selain itu, Bawaslu juga akan teliti apakah dukungan itu diberikan masyarakat terhadap calon anggota DPD RI atau tidak, karena jangan sampai KTP ini dikumpulkan tanpa sepengetahuan pemilik KTP.
“Pengalaman kami di Pemilu sebelumnya, ada masyarakat tidak tahu kalau KTP-nya dipakai, nanti disaat turun verifikasi yang bersangkutan melakukan komplain. Inilah Bawaslu akan konsentrasi,” kata Muksin.
Muksin menjelaskan, sistem verifikasi Pileg 2019 bukan lagi mengambil sample seperti Pemilu sebelumnya, tapi Pileg 2019 adalah sistem sensus. “Kalau dulu ambil sample saja, tapi sekarang ini mendatangi orang per orang untuk mengecek KTP diberikan secara benar atau tidak,” ujar Muksin.
Lanjut dia, dari sisi penyebaran dukungan juga akan menjadi konsetrasi Bawsalu, karena berdasarkan isyarat UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu harus tersebar 50 persen di kabupaten/kota.
Untuk Maluku Utara, ada 10 kabupaten/kota maka harus tersebar di lima kabupaten/kota. “Apabila kurang dari lima kabupaten/kota maka daftar dukungan tidak diterima, namun bisa perbaikan asalkan perbaikan itu dilakukan di tanggal 22-26 April 2018,” jelasnya.
Muksin menambahkan, apabila terdapat satu KTP Fiktif, maka sanksinya dikurangi 10 KTP, sementara jika ditemukan KTP ganda akan dicoret dan hanya dipakai 1 KTP,” pungkasnya.(red)