TERNATE, OT- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara (Malut), kembali mengigatkan para bakal calon kepala daerah terutama petahana agar tidak mempolitisasi bantuan di masa pandemi Covid-19.
Hal ini disampaikan langsung Ketua Bawaslu Malut, Muksin Amrin kepada wartawan, Jumat (5/6/2020). Menurut Muksin, 15 Juni 2020 tahapan Pilkada mulai dilanjutkan kembali dengan memulai tahpan yang tertunda yakni verifikasi faktual calon independen, khusus Kota Ternate dan pemutakhiran daftar pemilih tetap.
Tahapan lanjutan ini, kata Mumsin, beririsan dengan wabah Covid-19 yang belum selesai, maka Bawaslu akan diperhadapkan dengan berbagai potensi pelanggaran yang akan terjadi. Salah satunya adalah Politisasi dana BLT dan bantuan sosial kepada warga yang kena dampak wabah.
"Saat ini kami mendengar informasi bahwa ada bupati dan wakii bupati yang petahana turun langusng menyerahkan BLT, padahal kalu bukan pilkada pasti yang menyalurkanya adalah petugas yang ditunjuk. Selain itu yang bukan petahana juga demikian akan berpotensi membagikan sembako dengan dalih bantuan warga yang kena dampak corona," terangnya.
Untuk itu, kata Muksin, pihaknya sudah menyampaikan kepada jajaran di bawah agar melakukan upaya pencegahan, sehingga ini tidak dilakukan, karena dengan alasan dalil apapun, tetap ujungnya adalah kepentingan 9 Desember 2020.
Muksin mengimbau, pada para bakal calon baik yang petahana maupun bukan petahana, agar wabah Covid-19 tidak dipolitisasi dengan kepentingan pilkada, salah satunya adalah berupa bantuan dan lainya sebagainya.
"Apabila ditemukan dan diduga terbukti penggunaan program yakni penyaluran BLT dapat menguntungkan calon tertentu, konsekuensi hukumnya adalah diskualifikasi sebagai calon, ketika yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai calon nanti," tegasnya.(red)