Home / Berita / Politik

Bawaslu Malut Didesak Kawal Proses PSU

01 Oktober 2018
Fahrudin Maloko

TERNATE, OT-  Paslon Gubernur Maluku Utara (Malut), Ahmad Hidayat Mus-Rivai Umar (AHM-RIVAI), mendesak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Malut agar terus mengawal proses Pemilihan Suara Ulang (PSU) di Kecamatan Sanan, Taliabu Barat dan enam desa kecamatan Kao Teluk.

Penagasan itu disampaikan Kuas Hukum Calon Wakil Gubernur Rivai Umar, Fahrudin Maloko pada wartawan, Senin (1/10/2018) siang tadi. "Tadi kami sudah mengunjungi Bawaslu untuk menyikapi sejumlah permasalahan yang kami dapatkan di lapangan, yaitu masalah Kuker Cagub Petahana di wilayah PSU, masalah rolling jabatan dan masalah DPT ganda di kecamatan Sanan kabupaten Kepulauan," terangnya.

Kata dia, masalah Kuker di lokasi PSU, berdasarkan UU nomor 10 tahun 2016 pasal 71 ayat 3 sangat jelas, bahwa Cagub petahan dilarang menggunakan kewenangan program dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu paslon, baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu enma bulan.

“Jadi kami hanya memastikan pada Bawaslu untuk memaksimalkan pengawasannya terhadap Kuker petahana di wilayah PSU. Sebab, jangan sampai menguntungkan atau meruigikan salah satu Paslon," ungkapnya.

Menurutnya, apabila dalam Kuker nanti mereka memberikan bantuan, maka sangat merugikan dan melanggar ketentuan, tapi jika hanya Kunjungan biasa maka wajar selaku kepala daerah.

Selain itu, masalah pergantian pejabat, dalam pasal 71 ayat 2 juga dilarang. "Sejauh ini tim hukum sudah mendapat informasi masalah ini, sehingga sementara dalam proses pembuatan laporan, selanjutnya kami akan sampaikan ke Bawaslu," katanya.

Masalah selanjutnya, lanjut dia, terkait pendataan ulang. Dalam PKPU nomor 8 tahun 2018 sangat jelas, bahwa tahapan PSU karena putusan MK  dalam pasal 69 ayat 2 mengatur tahapannya, yaitu perekrutan kembali penyelenggara tingkat bawah, penyampaian C-6 kepada pemilih yang terdaftar pada DPT, serta distribusi surat suara hingga penyampain laporan PSU.

“Jadi jika melihat PKPU ini tidak ada Coklit, dan jika kita lihat amar putusa MK Coklit hanya dilakukan di enam desa, jadi di kecamatan Sanan dan Taliabu Barat tidak ada Coklit hanya ada pencocokan data. Tapi informasinya dilakukan Coklit," ujarnya.

Untuk itu, dia menegaskan, pihaknya akan tindak lanjut karena tidak ada amar putusan MK yang memerintahkan harus Coklit di kecamatan Sanan dan Taliabu Barat.

"Kami sudah koordinasi dengan Bawaslu untuk meminta Bawaslu agar memantau PSU ini secara baik, tapi untuk laporan belum kami masukan ke Bawaslu karena saat ini masih melakukan pengumpulan data," ungkapnya.(red)


Reporter: Fauzan Azzam

BERITA TERKAIT