TERNATE,OT- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara menginstruksikan seluruh pengawas membuka posko pengaduan, setelah Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Ketua Bawaslu Malut Muksin Amrin saat melakukan pemantauan di sejumlah kelurahan di Kota Ternate, Rabu (28/3) masih menemukan terdapat nama ganda dan warga yang sudah meninggal tetapi masih tercatat dalam DPS.
Selin itu lanjut Muksin Amrin, berdasarkan penetapan KPU Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara tahun 2018 sebanyak 763.266, sedangkan masih terdapat 152.404 jiwa pemilih potensial non KTP elektronik.
“Hingga hari ini belum ada laporan dari Kabupaten/kota terkait pengumuman DPS namun pengawasan oleh Panwascam maupun pengawas kelurahan/desa terus dilakukan sampai penetapan DPS menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT)," tegasnya.
Dia menjelaskan, keberadaan posko pengaduan tersebut lebih berupa tindakan pro aktif dari para pengawas dari tingkat Kabupaten hingga Desa agar terus bergerak melakukan pengawasan, pencermatan serta mensosialisasikan sekaligus siap menerima aduan dari masyarakat terkait pengumuman DPS.
“Pembukaan Posko pengaduan ini merupakan instruksi dari Bawaslu RI yang disampaikan kepada seluruh pengawas di tingkat masing-masing," jelas Muksin.
Bawaslu dan KPU menurut Muksin, telah berkoordinasi untuk meminta Dukcapil kembali mengecek apakah 152.404 jiwa pemilih potensial non KTP elektronik sudah terekam E-KTP atau belum.
Lanjut Muksin Amrin, untuk hal itu Dukcapil harus segera menyampaikan ke KPU sebelum penetapan DPT. Hal ini karena terkait dengan pencetakan surat suara yang tentunya sesuai dengan jumlah DPT dan 2,5 persen.
Sebab, konsekuensi akibat tidak akuratnya DPT akan berdampak besar bagi keberhasilan proses pemilihan Kepala Daerah. "DPT akan menentukan jumlah logistik yang disediakan oleh KPU," pungkasnya.
(red)