Home / Berita / Politik

Bawaslu Malut Berharap Pemda Cairkan Anggaran Pilkada Tahap Dua Tepat Waktu

23 Juni 2020
Irwan M. Saleh (Foto_Halik)

TERNATE, OT- Sekretariat Bawaslu Provinsi Maluku Utara (Malut), berharap kepada 8 pemerintah kabupaten/kota yang melaksanakan Pilkada serentak pada 9 Desember 2020 mendatang, agar mencairkan anggaran tahap dua sesuai waktu yang ditentukan dalam Permendagri. 

Kepala Sekretariat Bawasu Provinsi Malut, Irwan M. Saleh kepada wartawan menyampaikan, berdasarkan Permendagri Nomot 41 tahum 2020 tentang Perubahan Atas Permendagri Nomor 54 Tahun 2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota bahwa dalam proses pencairan anggaran hibah dibagi tiga tahap. 

“Dalam Permendagri itu ada tiga tahap proses pencairan hibah, yakkni tahap pertama 40 persen, tahap kedua 50 persen dan ketiga 10 persen,” jelas Irwan dalam konferensi pers, Selasa (23/6/2020) sore tadi di kantor Bawaslu Malut. 

Irwan menjelaskan, dalam Permendagri itu disebutkan bahwa pada tanggal 9 Juli untuk tahap kedua sudah harus ditransfer cash oleh Pemda ke rekening Bawaslu kabupaten/kota. 

“Saya mengimbau kepada Pemda agar taat terhadap permendagri tersebut. Jangan sampai masih ada polemik,” katanya. 

Menurutnya, keterlambatan pencairan anggaran juga jangan sampai melemahkan peran pengawas pemiu dalam mengawasi Pilkada serentak nanti. “Jadi saya minta agar Pemda komitmen dengan Permendagri tersebut bahwa pencairan tahap kedua yakni 50 persen agar paling lambat 9 Juli sudah diselesaikan, baik di KPU maupun Bawaslu,” harapnya.

(red)


Reporter: Fauzan Azzam

BERITA TERKAIT