TERNATE, OT- Badan Pengawasa Pemilu (Bawaslu) Maluku Utara (Malut) berharap, penerapan protokol kesehatan di kabupaten/kota ada keseragaman sehingga mempermudah penyelenggara dalam melaksanakan tugas di Pilkada nanti.
Hal ini menyusul penerapan ptotokol kesehatan dibeberapa kabupaten/kota di Malut berbeda. Maka untuk mengantisipasi masalah yang muncul dikemudian hari, Bawaslu Malut pada Jumat (19/6/2020) melakukan pertemuan terbatas bersama KPU, Gugus Tugas, Polda serta Kesbangpol Maluku Utara.
Ketua Bawaslu Provinsi Maluku Utara, Muksin Amrin kepada wartawan menuturkan, ada beberapa persoalan yang butuh kejelasan dalam pelaksanaan Pilkada di tengah pandemi. Misalkan, adanya penolakan warga terhadap penyelenggara disaat pelaksanaan Verifiasi Faktual (Verfak) dukungan Calon Perseorangan dengan alasan masih dalam Pendemi Covid-19.
“Kalau masyarakat menolak penyelenggara yang melakukan Verfak, sementara di aturan dan ketentuan Verfak harus bertemu dengan pemberi dukungan. Inilah menjadi problem termasuk tugas pengawasan Bawaslu,”katanya.
Selain itu lanjut Muksin, persoalan aturan dalam Gugus Tugas yang diterapkan masing-masing wilayah berbeda. Misalkan di Halmahera Selatan yang masuk harus memenuhi persyaratan bahkan surat izin dari Gustu, termasuk dibeberapa daerah lainnya dengan aturan masing-masing.
Untuk itu, pertemuan dengan Sekda Provinsi selaku sekretaris Gugus Tugas Provinsi dengan harapan adanya aturan seragam yang mempermuda bagi penyelenggara, karena pelaksanaan Pilkada juga merupakan program Pemerintah.
Dalam pertemuan tersebut, Muksin mengaku, Sekda provinsi menyatakan akan membuat peraturan Gubernur (Petgub) yang dapat diterapkan disemua wilayah Maluku Utara, khususnya terkait dengan pelaksanaan Pilkada di tengah Pandemi.
Namun, Pergub yang dijanjikan itu setelah KPU mengeluarkan PKPU tahapan Pilkada dengan protap kesehatan agar menjadi acuan.
“Kita semua sepakat menunggu PKPU tahapan Pilkada dengan protocol kesehatan,”kata Muksin.
Dalam pertemuan itu juga, dibicarakan terkait penyiapan Alat Pelindung Diri (APD) untuk penyelenggara termasuk kesehatan bagi masyarakat sebagai pemilih.
"Perlindungan keamanan jiwa dan kesehatan yang maksimal terhadap semua pihak yang terlibat dalam pelaksanaan pilkada mulai dari hulu sampai hilir tahapan Pilkada. Intinya harus seimbang jalannya demokrasi dengan kesehatan bersama,”kata Muksin Amrin.
Sementara Sekda yang juga sekretaris Gugus Tugas Provinsi Malut, Samsuddin Abdul Kadir mengatakan, Pemda akan tetap mendukung pelaksanaan Pilkada termasuk dukungan terhadap KPU dan Bawaslu.
Terkait dengan penerapan aturan Gugus Tugas, kata Samsuddin masing-masing daerah memiliki kewenangan tersendiri karena daerah memiliki otonomi sendiri. Hanya saja baginya unutk mempermuda itu nanti akan diturunkan pergub, tetapi menunggu PKPU yang tentunya telah ada pembahasan antara KPU pusat dan Gustu Pusat.
“Untuk Pilkada Pemda mendukung pelaksanaannya maupun penyelenggara, soal aturan kita menunggu PKPU,”kata Samsuddin Abdula Kadir.(red)