Home / Berita / Politik

Bawaslu Kota Ternate Sudah Tindak Lanjut 15 Pelanggaran ASN di Pilkada Tahun 2020

09 November 2020
Kifli Sahlan (foto_ist)

TERNATE, OT - Badan Pengawasan Pemuilihan Umum (Bawaslu) Kota Ternate telah menindak lanjuti sekitar 15 dugaan kasus pelanggaran pemilu yang melibatkan ASN, mulai dari dugaan pelanggaran administrasi, hingga pelanggaran lainnya.

Ketua Bawaslu Kota Teranate, Kifli Sahlan mengatakan, dugaan keterlibatan pelangggaran ASN pada momentum Pilkada tahun ini lebih banyak dari pada momentum Pilpres dan Pilgub sebelumnya.

Menurutnya, sebanyak 15 pelanggaran yang telah ditindak lanjuti oleh bawaslu yang melibatakan ASN, dianataranya 8 sudah di rekomebndasikan ke komisi aparatur sipil negara (KASN), dan beberapa pelanggaran lainnya yang masih dalam pross penelususran yang juga dilakukan ASN.

“Sebagian masih dalam proses penelususran dan pola penanganan sedang berjalan” kata Kifli.

Sementara Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Sengketa Bawaslu Kota Ternate, Sulfi Majid manambahkan, pelanggaran ASN yang telah ditangani sejauh ini baru 15 kasus, sementara yang lain belum, karena masih menelususri latar belakangnya dugaan pelanggarannya.

“ Ada banyask kasus yang belum ditindak lanjuti, sebab kendalanya adalah informasi yang simpang siur”, terangnya, Senin (09/11/2020).

Sebagai badan pengawasan, kata Sulfi, pihaknya tidak serta-merta menindak pelanggran berdasarakan informasi pemberitaan di media sosial. Tapi setidaknya harus ada laporan dari suatu pihak kepada Bawaslu agar ditindak karena hal ini sesuai dengan prosedur yang ditetapkan berdasarkan undang-undangaan.(ier)


Reporter: Irfansyah

BERITA TERKAIT