Home / Berita / Politik

Bawaslu Kota Ternate Resmi Pecat Satu Anggota Panwancam Ternate Tengah

14 September 2020
Kifli Sahlan (foto_ist)

TERNATE, OT - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Ternate, secara resmi memberhentikan anggota Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) Ternate Tengah berinisial IB, karena melakukan pelanggaran kode etik.

Parmecatan salah satu anggota Panwascam di Kecamatan Ternate itu, karena yang bersangkutan diduga kuat terlibat politik praktis dan merusak citra institusi penyelenggara pemilu.

Ketua Bawaslu Kota Ternate, Kifli Sahlan kepada indotimur.com mengaku, Bawaslu Kota Ternate sebagai lembaga yang melakukan pengawasan pemilihan umum, harus bebas dari politik praktis dan bersikap independen.

Kata dia, oknum anggota Panwascam Ternate Tengah berinisial IB, dipecat karena telah melakukan tindakan yang mencederai institusi penyelenggara pemilu, dalam hal ini Bawaslu.

Kifli mengaku, pemecatan terhadap salah seorang anggota Panwascam di Kecamatan Ternate, telah sesuai dengan peraturan perung-undangan.

Dia menyebut, pemberhentian salah satu anggota Panwascam di Ternate Tengah, telah melalui mekanisme dan berdasarkan fakta-fakta pelanggaran yang dilakukan IB.

"Sebelum mengambil keputusan pemecatan terhadap saudara IB, kami melakukan rapat internal, terkait Pergantian Antar Waktu (PAW), kemudian mengambil keputusan pemberhentian oknum Panwacam tersebut," tegasnya.

Dia mengaku, secara manusiawi, tentu keputusan tersebut sangat berat, namun berdasarkan Perbawaslu maka harus diberi sanksi keras kepada siapapun anggota yang berani melakukan pelanggaran kode etik.

"Oknum seperti ini tentunya tidak menghargai amanah yang telah diberikan kepadanya, ketika Bawaslu Kabupaten/Kota, telah memilih mereka, bukannya mereka bersyukur atas amanah tersebut tapi justru menyalahgunakan jabatan dan kewenangannya," ungkap Kifli.(ier)


Reporter: Irfansyah

BERITA TERKAIT