TERNATE, OT – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Ternate, Maluku Utara (Malut), resmi melantik Sherly Chapriyanti Malik sebagai Pergantian Antar Waktu (PAW), Senin (114/9/2020).
Sherly dilantik untuk mengganti anggota Panwascam Ternate Tengah berinisial IB yang dipecat karena melanggar kode etik
Pengucapan sumpah dan janji itu dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu Kota Ternate, Kifli Sahlan yang dihadiri komisioner Bawaslu Kota Ternate dan undangan lainnya.
Ketua Bawaslu Kota Ternate berharap, kepada seluru jajarannya agar selalu menjaga amanah yang diberikan, menjujung tinggi nilai-nilai dalam UU maupun Perbawaslu.
"Kita ini lembaga pengawasan, apa yang kita lakukan bukan hanya secara struktural namun masyarakat pun ikut mengawasi. Jadi harus menjadi panutan yang bijak dalam menjalankan tugas dan tangung jawab," ujarnya.
(ier)