Home / Berita / Politik

Bawaslu Haltim Ingin Camat dan Kades Berpartisipasi Pada Pengawasan Coklit

12 Juli 2020
Suratman Kadir (kanan) Kartini Abdullah (kiri)

HALTIM,OT- Bawaslu Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) Maluku Utara (Malut) menginginkan kepada Camat dan Kepala Desa se Haltim agar berpartisipasi pada tahapan Coklit serentak.

Ketua Bawaslu Haltim Suratman Kadir mengatakan, untuk melakukan pengwasan Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT) tertanggal 15 Juli sampai 13 Agustus 2020 diharapkan agar keterlibat penuh oleh Camat maupun Kades serta masyarkat.

"Kami berkeinginan supaya Camat dan Kades ikut terlibat maupun partisipasi dalam pengawasan coklit ini," kata Suratman, Minggu (12/07/2020).

Dikatakan, pelakasanaan pencoklitan DPT tentu ada saksi diantaranya sanksi Administrasi, Kode Etik dan sanksi Pidana yang tertuang dalam pasal 177 B yang mejelaskan bahwa anggota PPS, PPK, KPU, dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum yanki tidak melakukan ferifikasi, dan rekapitulasi terhadap daftar dan data pemilih sebagaimana di maksud dalam  pasal 58,  maka di Pidana dengan Pindana penjara paling sedikit 24 bulan dan paling lama 72 bulan,  serta denda paling sedikit 24 juta dan paling banyak 72 juta.

“Dasar itulah kita berkeingan agar ada partsiapsi semua pihak, sehingga dapat mengawasi jalannya proses pencoklitan ini,” katanya.

Lanjut dia, Bawaslu Haltim juga telah mengeluarkan surat pemberitahuan ke seluruh Camat dan Kades agar dapat berpartisipasi dalam pengawasan terhadap proses pencoklitan.

"Kami sudah menyurat ke camat dan kades," tandas Suratman. (dx)


Reporter: Rudi Mochtar

BERITA TERKAIT