Home / Berita / Politik

Bawaslu Haltim Ingatkan Paslon Tidak Kampanye di Luar Jadwal

24 September 2020
Suratman Kadir

HALTIM,OT- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabuapten Halmahera Timir (Haltim) mengingatkan kepada tiga pasangan calon (Paslon), agar tidak melakukan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU Haltim.

Ketua Bawaslu Haltim, Suratman Kadir mengatakan, Rabu (23/09/2020) KPU Haltim telah menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Haltim, maka kegiatan yang dilakukan oleh Paslon sebelum masa kampanye itu masuk kategori berkampanye di luar jadwal.

"Jadi pasca ditetapkan pasangan calon oleh KPU Haltim maka tidak ada kegiatan kampanye maupun silaturahmi sebelum jadwal yang dikeluarkan oleh KPU," kata Suratman, diruang kernjanya, Kamis (24/09/2020).

Dikatakan, untuk itu Bawaslu Haltim nenghimbau dan mengingatkan kepada pasangan calon serta tim pasangan calon agar tidak melakukan kegiatan yang bersifat kampanye.

"Kegiatan baik yang dikemas dalam bentuk silaturahmi atau kegiatan apapun itu tidak bisa lagi dilakukan. Karena ada jadwal kampanye yang dikeluarkan oleh KPU," katanya.

Lanjut dia, selain itu Alat Peraga Kampanye (APK) harus memuat visi dan misi serta program kerja calon Bupati maupun calon Wakil Bupati.

"Jadi yang kami amati saat ini bukan APK yang dipasang dan tersebar dimana-mana tetapi baliho yang memuat tentang pencalonan sebagai calon Bupati maupun calon Wakil Bupati Haltim," ujarnya.

Sehingga lanjut dia, Bawaslu mengimbau kepada seluruh tim pasangan calon agar segera mencabut atau menurunkan baliho yang sudah tersebar dimana-mana itu. 

"Apabila himbauan ini tidak diindahkan maka Bawaslu akan berkoordinasi dengan pihak terkait, Pemda Haltim untuk dilakukan penertiban. Bahkan apabila tim paslon tidak segera mencabut maka akan dikenakan sanksi berupa sanksi administrasi," tegas Suratman.(dx)


Reporter: Rudi Mochtar

BERITA TERKAIT