Home / Berita / Politik

Bawaslu Haltim Ingatkan ASN dan Kades tetap Jaga Netralitas

02 Juli 2020
Kartini Abdullah

HALTIM,OT- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) memberikan warning kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Kepala Desa (Kades) di Haltim agar menjaga netralitas.

Anggota Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga (PHL) Bawaslu Haltim, Kartini Abdullah menegaskan setiap tahapan Pilkada tentu ada batas-batas baik ASN, Kepala Desa dan perangkatnya.

"Warning kepada seluruh ASN dan Kepala Desa maupun perangkatnya,  agar tetap mejanga netralitas dalam tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020," tegas Kartini, Kamis (02/07/2020).

Dikatakan, meskipun memiliki hak memilih namun tidak untuk turut serta berpartisipasi dalam mengkampanyekan maupun mensosialisi bakal calon, baik itu melalui media sosial (Medsos) maupun secara person.

“Ini yang harus disadari bersama, karena sudah sangat jelas dilarang, apalagi berikan like, berkomentar atau mengunggah salah satu bakal calon di medsos merupakan suatu pelanggaran, jadi jangan anggap remeh,” katanya.

Kata dia, pelanggaran netralitas ASN masih banyak yang perlu diwaspadai, apalagi  pilkada tahun ini diperhadapkan dengan pandemi Covid-19. 

"Kami tidak akan sungkan-sungkan untuk memperoses jika kedapatan ASN maupun Kepala Desa serta perangkatnya yang mencoba memanfaatkan momen ini," tegas Kartini.

Lanjut dia, untuk mensuksekan pilkda damai bermatabat, butuh dukung dari semua pihak terutama dukungan masyakarat.

"Masyarakatlah yang bersentuhan langsung dilapangan maka itu diharapkan jika kedapatan  pelanggaran yang dilakukan oleh ASN maupun Kepala desa dan prangkatnyabisa dilaporkan ke penyelenggara tingkat kecematan setempat," ujarnya.

Sebagai langkah tegas yang diambil Bawaslu Kabupaten Haltim, karena hal ini telah tertuang dalam  Undang-undang  (UU) nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti uu nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur/Bupati/Wali Kota menjadi Undang-undang.

Selain itu UU nomor 6  Tahun 2014  tentang Desa, peraturan Pemerintah nomor 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa sebagaimana diubah dengan pertauran pemrintah nomor 47 tahun 2015 dan permendagri nomor  83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

Semenatar itu netrlaitas ASN mengacu pada UU nomor 5/2004 tentang aparatur sipil negara, UU nomor 10 tahun 2016  tentang pemilihan Gubernur Bupati dan Walikota, PP nomo 53 2010 tentang disiplin PNS, PP nomor  42 tahun 2004, tentang jiwa korps dan kode etik PNS, serta Surat Menpan-RB nomor B/71/M.SM.00.00/2017, tanggal  27 Desember 2017 tentang pelaksanaan netralitas ASN dan SE KASN NO B-2900/KASN/11/2017 , tanggal 10 NOVMBER 2017 tentang pegawai netralitas ASN.(dx)


Reporter: Rudi Mochtar

BERITA TERKAIT