Home / Berita / Politik

Bawaslu Haltim Imbau Rekrutmen PPDP Sesuai Juknis

KPU: Kita Rekrut Sesuai Prosedur PKPU
05 Juli 2020
Suratman Kadir

HALTIM,OT-  Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) mengimbau kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Haltim agar dalam rekrutmen Petugas Pemutakihiran Data Pemilih (PPDP) sesuai Juknis.

Ketua Bawaslu Haltim Suratman Kadir mengatakan, rekrutmen PPDP sesuai prosedur yang tertuang dalam Juknis maupun PKPU.

"Jika PPDP yang direkrut sesuai prosedur maka akan mendapatkan PPDP yang berkualitas," kata Suratman, Minggu (05/07/2020).

Dikatakan, PPDP berkualitas juga berintegritas karena akan melakukan pencoklitan terhadap data pemilih. 

"Kami berharapa agar KPU dan Jajaran di bawahnya agar merekrut PPDP menghindari para calo atau titipan-titipan sebab ini akan mencedrai nilai nilai demokrasi," pinta Suratman. 

Terpisah, Ketua KPU Haltim Mamat Jalil mengatakan, sebagaimana diatur dalam PKPU 19 PKPU Tahun 20119 Tentang Perubahan atas PKPU nomor 2 tahun 2017 tentang Pemutakhiran Data dan Penyusuanan Daftar Pemilih  Pemilih Pemilihan Gubenrnur dan Wakil Gubenrnur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali kota dan Wakil Wali Kota, pasal 11 ayat 1 KPU Kabupaten/ Kota dalam melakukan Pemutakhiran Data Pemilih dabantu oleh PPDP,  ayat 3.

"Jadi PPDP berjumlah 1 orang untuk setiap TPS dengan jumlah Pemilih sampai dengan 400 orang, dan paling banyak 2 orang untuk setiap TPS dengan jumlah Pemilih   lebih dari 400 orang," kata Mamat. (dx)


Reporter: Rudi Mochtar

BERITA TERKAIT