MABA,OT- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) menggelar Sosialisasi Undang-Undang No 10 Tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, di Kartika Buli Resort, Selasa (05/11/2019).
Hadir sebagai pemateri kegiatan Sosialisasi tersebut Kordinator Devisi Penindakan dan Penanganan Pelanggaran Bawaslu Maluku Utara, Aslan Hasan mengatakan, berkaitan dengan tema Sosialisasi itu Bawaslu memiliki kewenangan untuk mensosialisasikan tentang kerja-kerja kelembagaan Bawaslu.
"Tentu teman teman di KPU juga bekerja untuk menyelenggarakan teknis dan kami di bawaslu bertanggungjawab mengawasi setiap tahapan yang dijalankan KPU," kata Aslan pada saat diberi kesempatan untuk menyampaikan sambutan.
Dikatakan, Bwaslu bertanggungjawab memperkenakan kepada Publik bahwa batasan-batasan mana saja yang dilarang pada saat kontestasi Pilkada 2020.
"Jadi sudah jelas kewenangan kami untuk menyampaikan ini ke pada publik," katanya.
Lanjut dia, tahapan Penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2020 telah dimulai dan ditandai dengan keluarnya PKPU No 15 tahun 2019 Ketua KPU Haltim tentang tahapan program dan jadwal.
"Beberapa waktu lalu, KPU se Provinsi Malut telah melakukan pleno syarat dukungan calon perseorangan," ujar Aslan.
Terpisah, Kordiv Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga (PHL) Bawaslu Haltim, Kartini Abdullah menambahkan, di Haltim saat ini sedang hangat-hangatnya terkait wewenang Bawaslu yang dipolemikkan di Medsos Facebook.
"Maka hari ini di tempat ini wadah kita menyatukan gagasan terkait tugas dan wewenang kami yang saat ini jadi topik pembahasan," kata Kartini sekaligus membuka Sosialisasi dengan resmi.
Kata dia, melalui Sosialisasi ini diharapkan kepada seluruh undangan yang hadir agar bersama-sama menyelesaikan masalah tersebut dengan menyatukan pemikiran.
"Intiny kehadiran undangan hari ini dapat mengklirkan terkait peemasalahan yang saat ini jadi buah bibir," katanya. (dx)