Home / Berita / Politik

Bawaslu Halteng resmi tutup Perpanjangan pendaftaran Panwaslu Kecamatan

09 Oktober 2022
Ketua Bawaslu halteng saat memantau proses penerimaan berkas (ft_ono)

HALTENG,OT- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), Sabtu (8/10/2022) resmi menutup pendaftaran calon anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) di 5 Kecamatan yang diperpanjang.

129 peserta yang mendaftar ini antaranya, Kecamatan Weda Selatan 14 orang, Kecamatan Weda 12 orang, Kecamatan Weda Tengah 6 orang, Kecamatan Weda Utara 10 orang, Kecamatan Weda Timur 13 orang, Kecamatan Patani  Barat 11 orang, Kecamatan Patani 9 orang,  Kecamatan Patani Utara 19 orang, kecamatan Patani Timur 20 orang, dan Kecamatan Pulau Gebe 15 orang.

Ketua Bawaslu Halteng  Sitti Hasmah Bt. Mohd Amin mengatakan, dari hasil rekapan pendaftar pada masa pendaftaran yang dibuka mulai tanggal 21-27 September 2022 hingga perpanjangan masa pendaftaran pada tanggal 2-8 Oktober 2022 terdapat 129 orang yang mendaftar sebagai calon anggota Panwaslu Kecamatan.

“Total pendaftar yang kami terima dari masa pendaftaran hingga penutupan perpanjangan masa pendaftaran hari ini berjumlah 129 pendaftar, terdiri dari 89 pendaftar laki-laki dan 40 pendaftar perempuan yang tersebar di 10 Kecamatan se-Kabupaten Halmahera Tengah,"ucap Ketua Bawaslu dalam keterangannya.

Tahapan selanjutnya kata Sitti, adalah penelitian berkas administrasi yang akan dimulai pada tanggal 9 –11 Oktober 2022 dan hasil seleksi administrasi akan diumumkan pada 12 Oktober 2022. 

“Bagi pendaftar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi akan mengikuti tes tertulis dengan menggunakan metode Computer Assisted Test (CAT) yang akan dilaksanakan di SMA Negeri 1 Halteng,"jelasnya.

Ketua Pokja ini juga mengatakan, dari proses pendaftaran dan penjaringan calon anggota Panwaslu Kecamatan ini, mudah-mudahan dapat terpilih Anggota Panwaslu Kecamatan yang berintegritas dan berkualitas dalam melaksanakan tugas pengawasan pada Pemilu Serentak Tahun 2024.

“Semoga yang terpilih sebagai anggota Panwaslu Kecamatan dapat menjalankan tugas, fungsi dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan sehingga dapat mewujudkan Pemilu yang demokratis, bersih, jujur, dan adil di wilayah Kabupaten Halmahera Tengah,”tutupnya(red)


Reporter: Supriono Sufrin
Editor: Fauzan Azzam

BERITA TERKAIT