HALSEL, OT - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Selatan, Kahar Yasim, mengingatkan, Bupati Bahrain Kasuba, agar tidak melakukan mutasi jabatan selama 6 (enam) bulan sebelum Penetapan Calon Peserta Pemilihan, bila maju lagi pada Pilkada tahun ini.
Menurut, Kahar, dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No.1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah No.1 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang. serta dalam pasal 71 ayat 2 disebutkan bahwa, Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota dilarang melakukan penggantian pejabat sejak 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.
"Pejabat juga dilarang menggunakan kewenangan, program yang termasuk kegiatan menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih," terangnya.
Olehnya itu, lanjut Kahar, jika Bupati Halmahera Selatan mencalonkan diri sebagai Bupati, maka Bupati tidak bisa lagi melakukan pergantian jabatan sejak tanggal 8 Januari sampai tanggal 8 Juli.
"Pada pasal 5 disebutkan bahwa, dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dan ayat 3, petahana tersebut bisa dikenai sanksi pembatalan calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota," terangnya.
Lanjut Kahar, Dalam Pasal 188, juga mengatur untuk pejabat Negara, pejabat ASN dan kepala desa/lurah yang sengaja melanggar akan ketentuan pasal 71 dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan atau denda paling sedikit Rp 600.000 atau paling banyak Rp 6.000.000
"Tidak hanya itu, pada pasal 190 juga mengatur pejabat yang melanggar ketentuan pasal 71 ayat 2 dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu bulan atau denda paling sedikit Rp.600.000 atau paling banyak Rp6.000.000,"cetusnya.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Halmahera Selatan, Rais Kahar mengatakan, Bawaslu Halmahera Selatan sudah mengirimkan surat himbauan ke Bupati Halmahera Selatan, kaitannya dengan aturan-aturan tersebut. "Siapa tahu Bupati akan mencalonkan diri lagi,” katanya.
Hal ini dilakukan sebagai upaya pencegahan dalam menciptakan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Selatan yang bermartabat. Sebagaimana dalam Peraturan KPU No.15 tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal pelaksanaan Pilkada 2020, bahwa penetapan pasangan calon dalam Pilkada 2020 akan dilakukan pada 8 Juli 2020.
"Terkait masalah mutasi jabatan yang akan dilakukan oleh petahana, menjadi salah satu bagian objek pengawasan yang akan dilakukan oleh jajaran Bawaslu Halmahera Selatan. Sebab, dalam Undang-Undang Pilkada telah diatur bahwa enam bulan sebelum pendaftaran calon, petahana tidak boleh melakukan mutasi jabatan,” pungkasnya. (iel)