Home / Berita / Politik

Bawaslu Halsel Melakukan Pengawasan Melekat Coklit di Kecamatan Bacan

15 Februari 2023
Bawaslu saat Coklik

HALSEL, OT - Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara melakukan pengawasan pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih Pemilu serentak tahun 2024.

Pengawasan Coklit ini dilakukan di Desa Amasing Kali dan Amasing Kota Utara Kecamatan Bacan.

Pengawasan yang dilakukan pada Rabu (15/2/2023) itu, dipimpin langsung Kordiv Hukum Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HP2H) Rais Kahar, dan Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Kahar Yasim, serta staf Tabrid S Thalib, didampingi tiga pimpinan Panwaslu Kecamatan Bacan, Iksan Mansur, Dahbudin Basri dan Alfarisi J. Sangaji 

Rais Kahar mengatakan, tahapan pengawasan coklit ini merupakan tugas Bawaslu yang diatur dalam undang-undang nomor 7 tahun 2017 dan Perbawaslu nomor 5 Tahun 2022. 

"Jadi kami hanya memastikan, apakah tahapan coklit ini sesuai dengan ketentuan PKPU nomor 7 tahun 2023 atau tidak. Karena itu merupakan tugas pengawasan kami," kata pria yang akrab disapa Aby ini.

Sementara itu, Kahar Yasim, menambahkan, selain pengawasan coklit yang dilakukan secara langsung di lapangan, Bawaslu juga turut memonitoring dan memastikan pengawasan yang dilakukan oleh jajaran di bawah seperti Panwaslu Kecamatan dan Pengawas Desa secara aktif melakukan pengawasan atau tidak.

"Karena ini tugas bersama, maka Bawaslu tingkat Kabupaten dan jajaran di desa harus aktif mengawasi coklit," kata Kahar seraya menyebut pengawasan ini dilakulan untuk memastikan warga yang memenuhi syarat tercatat sebagai jiwa pilih.

Diketahui, pengawasan ini dilakukan bersamaan dengan monitoring yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Halsel yang dilakukan oleh ketua KPU M. Agus Umar, bersama anggota yakni Darmin Haji Hasim dan Rusna Ahmad di Desa Amasing Kali dan Amasing Kota Utara.

 (iel)


Reporter: Sahril Samad
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT