Home / Berita / Politik

Bawaslu Halsel Gelar Rakor Penyelesaian Sengketa Acara Cepat Pilkada

12 November 2020
Aslan Saat Menyampaikan Materi

HALSEL,OT - Badan Pengawas Pemilihan Umun (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) menggelar rapat koordinasi (rakor) Penyelesaian Sengketa Acara Cepat pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020.

Rakor yang dilaksanakan selama tiga hari, sejak Rabu,  (11/11/2020) dipusatkan di aula Hotel Buana Lipu, Bacan.

Hadir dalam kegiatan tersebut, seluruh Panwaslu Kecamatan se-Halsel dan Koordinator Devisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Maluku Utara, Aslan Hasan.

Ketua Bawaslu Halsel, Kahar Yasim dalam sambutannya mengatakan, rapat koordinasi atau pertemuan ini adalah ruang shering informasi terkait dengan problem yang ada di lapangan.

Forum ini menurut Kahar, dijadikan sebagai forum diskusi antara pimpinan Bawaslu Provinsi, Kabupaten dan Kecamatan terkait dengan penyelesaian sengketa acara cepat.

"Semangat seluruh Panwaslu Kecamatan diharapkan tetap hingga pada 9 Desember dalam melakukan pengawasan di lapangan," tukasnya.

Sementara itu, Aslan Hasan dalam paparannya menjelaskan, secara umum penyelesaian sengekta pemilihan itu ada di ranah Bawaslu Provinsi dan Pusat.

Namun, kata Aslan, ada penyelesaian sengketa yang ranahnya ada di Panwslu Kecamatan yaitu namanya penyelesaian sengketa acara cepat. Penyelesaian sengekta acara cepat ini sifatnya mandataris.

"Jadi kewanangan itu sifatnya mandataris. Kewenangan yang dimandatakan oleh Bawaslu Kabupaten dan Kota," tutur Aslan dalam materinya.

Turut hadir dalam Rakor tersebut, Koridv HPP Bawaslu Halsel, Asman Jamel dan Koordinator Sekertariat (Korsek) Kamil Muis. (PN) 

 (iel)


Reporter: Sahril Samad

BERITA TERKAIT