Home / Berita / Politik

Bawaslu Halbar Kembali Ingatkan Parpol Tak Berkampanye di Luar Jadwal

19 Juni 2020
Alwi Ahmad

HALBAR, OT - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Barat, kembali mengingatkan agar seluruh partai politik (Parpol) tidak sosialisasi atau kampanye di luar jadwal tahapan kampanye yang belum ditetapkan.

Imbauan tersebut, tertuang dalam surat keputusan nomor: PM.00.02/Bawaslu HB/VI/2020. "Berhubung tahapan pelaksanaan Pilkada 2020, maka dengan ini kami mengimbau ketua-ketua partai politik untuk tidak melakukan sosialisasi atau kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan dalam PKPU nomor 5 tahun 2020," kata, Ketua Bawaslu Halbar, Alwi Ahmda di ruang kerjanya.

Alwi mengatakan, berdasarkan undangan-undangan nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan bupati dan wakil bupati dan peraturan KPU nomor 5 tahun 2020 pasal 6 tentang rincian, tahapan dan jadwal penyelnggara pemilihan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 dan pasal 5 tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan komisi tersebut.

"Hal ini dilakukan sebagai upaya mendorong pemilihan bupati dan wakil bupati di Halmahera Barat 2020 yang bermartabat,"imbuhnya.(deko)


Reporter: Hasarudin Harun

BERITA TERKAIT