Home / Berita / Politik

Bawaslu dan Pimpinan Media di Malut Samakan Persepsi Soal Pemberitaan di Pilkada

16 Februari 2018

TERNATE, OT- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara (Malut), Kamis (15/2/2018) siang tadi mengundang para Pimpinan Redaksi media cetak, elektronik dan media cyber serta oraganisasi kewartawanan dan KPID Malut untuk menyamakan persepsi terkait pemberitaan Pilkada.

Acara yang dipandu langsung Ketua Bawaslu Malut Muksin Amrin itu dipusatkan di Royal Resto Ternate serta dihadiri juga para tim sukses 4 Paslon gubernur dan wakil gubernur Malut.

Pada kesemppatan itu, Muksin menyampaikan, tujuan dari pelaksanaan kegiatan adalah untuk menyamakan persepsi, menerima masukan dan ingin mengetahui peran organisasi kewartawanan yakni Persatuan wartawan Indonesia (PWI) dan Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) serta Komisi Penyiaran Indoneia Daerah (KPID).

Selain itu, Ketua Bawaslu Malut bersama dua anggota menyampaikan, hal-hal yang tidak bisa dipublikasi oleh media berdasarkan UU. Misalnya, Iklan atau berita yang berisi materi iklan.

Masing-masing Pimpinan Redaksi diberikan kesempatan untuk memberikan masukan, pertanyaan maupun sangahan. Acara yang berlangsung kurang lebih 3 jam itu, akhirnya bisa menyamakan persepsi terkait pemberitaan di Pilkada Malut tahun 2018.

Usai acara, Ketua Bawaslu Malut Muksin Amrin mengatakan, mulai besok adalah waktu kampanye para Paslon gubernur dan wakil gubernur. Untuk itu kegiatan kampanye tentunya mereka mengiginkan untuk diekspose keluar agar publik tahu apa yang disampaikan.

Hal itu kata dia, tidak menjadi masalah. Asalkan berita yang dimuat itu tidak memuat gambar Paslon yang sudah ditetapkan oleh KPU, dalam hal ini gambar yang nantinya digunakan dalam surta suara.

“Berita kampanye boleh dimuat, asalkan mengunakan foto kegiatan kampanye dan tidak memuat foto Paslon yang sama di surat suara serta ada tanda coblos,” jelasnya.

“Itulah yang dihasilkan dalam pertemuan hari ini. Alhamdulillah kita semua memiliki visi yang sama, kami juga tahu media adalah perusahan yang berbadan hukum bisnis, sehingga tidak bisa kami menghalangi, tapi ada hal-hal tertentu yang harus diantisipasi,” jelasnya.

 (red)


Reporter: Fauzan Azzam

BERITA TERKAIT