JAKARTA, OT- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan KPU Provinsi Maluku Utara (Malut), secara resmi memasukan keterangan tertulis dan lampiran bukti-bukti ke Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (30/7/2018) pagi tadi.
“Iya, keterangan tertulis Bawaslu Malut secara resmi sudah kami sampaikan pagi tadi ke MK, selanjutnya akan kami bacakan disaat sidang sengketa pemilihan gubernur dan wakil gubernur Malut tahun 2018 pada tanggal 1 Agustus besok,” ujar Ketua Bawaslu Malut Muksin Amrin, Senin (30/7/2018) siang tadi.
Muksin menjelaskan, keterangan tertulis atau jawaban Bawaslu Malut terkait dengan pokok permohonan pemohon. “Jadi apa yang didalilkan pemohon kami jawab berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu,” jelas Muksin.
Lanjut Muksin, dalam keterangan juga Bawaslu menerangkan proses pemungutan, penghitungan dan rekapitulasi yang dilaksanakan sebelum tanggal 27 hingga setelah tanggal 27. “Proses pungut hitung juga kami jelaskan semua, seperti apa prosesnya,” turur ketua Bawaslu.
Selain itu, Bawaslu juga menjelaskan terkait dengan penanganan pelanggaran. “Semuanya ada tiga poin yang kami jawab berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu,” jelas Muksin.
Bukan hanya itu, kata Muksin, Bawaslu juga melampirkan dokumen-dokumen terkait, berupa from C-1, DA-1, DB dan DC. “Kita lampirkan semua from C1 di kabupaten Taliabu, Sula dan enam desa serta formulir DA-1 di 115 kecamatan di Malut, DB di 10 kabupaten/kota dan DC tingkat provinsi.
“Semua dokumen sudah dimasukan dan tidak ada masalah, selanjutnya kami akan bacakan disaat sidang pada tanggal 1 Agustus besok,” tutur Muksin.
Sementara KPU Malut sebagai pihak termohon telah siap 100 persen untuk menjawab dalil pemohon pada sidang besok. "KPU sangat siap menjawab dalil pemohon. KPU tetap bertanggung jawab atas segala keputusan yang diambil KPU," tegas Anggota KPU Malut Buchari Mahmud. (red)