Home / Berita / Politik

Bawaslu dan KPU Halbar Sosialisasi Penerapkan Protokol Kesehatan Dalam Setiap Tahapan Pilkada

19 September 2020
KPU Halbar YlMenggelar Sosialisasi Tahapan Kampanye dan Penerapan Protokol Kesehatan

HALBAR, OT - Jelang tahapan kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Halmahera Barat (Halbar), dua lembaga penyelengara melaksanakan sosialisasi penerapan protokol kesehatan selama masa kampanye hingga tahapan pungut hitung.

Dalam sosialisasi yang dilaksanakan pada dua tempat berbeda, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melibatkan tim sukses Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) yang telah mendaftar di KPU setempat.

Ketua KPU Halbar, Miftahudin Yusup menyatakan, tahapam kampanye sesuai PKPU nomor 10 tahun 2020, ditetapkan selama 71 hari, terhitung mulai tanggal 26 Septeber hingga 5 Desember 2020.

Menuritnya, mengacu pada PKPU nomor 10, dalam masa kampanye tentu akan melibatkan banyak orang sehingga perlu diatur pelaksanaan kampanye dengan penerapan protokol kesehatan.

"Olehnya itu, perlu menjadi pehatian serius bukan hanya KPU namun khususunya Bapaslon dan tim pemenang. Ada beberapa metode kampanye nantinya akan difasilitasi oleh KPU diantaranya debat publik, pemasangan alat peraga, serta kampanye melalui media massa," kata Miftahudin.

Komisioner KPU Halbar, Devisi Teknis, Yanto Hasan menambahkan, soal protokol kesehatan dalam PKPU  nomor 6 tahun 2020 yang kemudian diubah dalam PKPU nomor 10 tahun 2020 ada beberapa pasal penting yang perlu diketahui Bapaslon, tim pemenangan serta masyarakat secara umum.

"Belajar dari pengalaman kemarin saat tahapan pendaftaran, masih terjadi berbagai kelemahan, seperti mobilisasi massa, penerapan protokol kesehatan yang berlaku dalam ruangan. Hal ini tentunya diharapkan tidak lagi terjadi pada saat tahapan penetapan Bapaslon maupun menetapan nomor urut," katanya.

Dia mengingatkan, dalam PKPU sanksi bagi Bapaslon, tim pemenangan maupun simpatisan dan pendukung jelas diatur, "tentunya ada sangsi sebagaimana diatur dalam pasal 11 ayat 2 jika melanggar maka KPUD sesuai ketentuanmelakukan teguran,

"Jika masih melanggar, KPU dan Bawaslu dapat memberikan sangsi tegas sesuai ketentuan perundang-undangan, Sangsinya bisa tegurtan tertulis, sangsi sosial, berdasarkan Inpres Nomor 6 tahun 2020," tegasnya

Sementara iti, di tempat terpisah, Bawaslu Halbar juga menggelar rapat koordinasi (rakor), yang dipusatkan di ball room hotel D'hoek Desa Hatebicara, Kecamatan Jailolo.

Rakor yang dilangsungkan, Jumat (18/9/2020) itu untuk menyamakan persepsi dalam menjalankan protocol kesehatan guna mencegah covid-19 pada seluruh tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Barat Tahun 2020

Dalam rilisnya yang diterima indotimur.com melalui pejabat pengelola PPID Bawaslu Halbar, Marscel, Ketua Bawaslu Halbar, Alwi Ahmad mengharapkan kepada seluruh peserta rakor untuk bekerja sama dengan Bawaslu, dalam melakukan pengawasan tahapan Pilkada tanggal 9 Desember 2020 mendatang.

Dia menekankan pada penerapan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran covid-19, "Intinya kita harus membangun kesamaan berpikir untuk menjalankan protokol kesehatan dalam seluruh tahapan Pilkada 9 Desember 2020 nanti, sehingga pilkada ini dapat berjalan dengan baik sesuai dengan aturan yang berlaku," harapnya.

Usai rakor, seluruh elemen terkait menendatangani MoU kepatuhan terhadap protokol kesehatan di masa pandemi covid-19 pada seluruh tahapan Pilkada 2020.(deko)


Reporter: Hasarudin Harun

BERITA TERKAIT