TERNATE, OT- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara (Malut) akan melayangkan surat klarivikasi kepada Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Idrus Assagaf dan Kepala Dinas Pendidikan Pemprov Malut Imran Yakub.
Pemanggilan kedua pejabat itu terkait dengan mutasi sejumlah kepala sekolah di tempat-tempat Pemilihan Suara Ulang (PSU) Pilgub Maluku Utara. Mengingat hal tersebut tidak dapat dilakukan saat enam bulan sebelum dan enam bulan saat Pilkada, sebagaimana tertuang dalam aturan dan ketentuan yang berlaku.
Koordinator Divisi Penindakan dan Hukum Bawaslu Malut, Aslan Hasan kepada wartawan menjelaskan, Bawaslu berkepentingan untuk melakukan klarifikasi terhadap kedua pejabat di jajaran Pemprov Malut tersebut, karena kaitannya dengan aturan pelarangan mutasi dilakukan saat pilkada oleh kepala daerah.
Namun, Aslan tidak mau berspikulasi mutasi yang dilakukan terhadap sejumlah kepala sekolah kaitannya dengan PSU. Sebab sampai saat ini Bawaslu masih melakukan klarifikasi.
“Nanti kita lihat hasil klarifikasi saja, Bawaslu belum mau berspikulasi. Yang jelas ada aturan yang melarang mutasi pejabat saat pilkada”, ungkap Aslan Hasan.(red)