HALBAR, OT - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Barat (Halbar), berencana mengadukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Halbar ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.
Ketegangan kedua lembaga penyelenggara Pemilu di Halbar ini, bermula saat KPU tidak menyerahkan data pemilih atau from model A-KWK saat rapat sinkronisasi data hasil analisis DP4 Bawaslu Halbar dan A-KWK dari KPU Halbar di kantor Bawaslu Halbar, Jumat lalu.
Kepada indotimur.com, Kordiv PHL Bawaslu Halbar, Aknosius Datang mengatakan, saat dilaksanakan sinkronisasi data sebagaimana diatur dalam Perbawaslu Nomor 9 pasal 8 menyebutkan bahwa DP4 hasil analisis Bawaslu harus disinkronkan dengan data pemilih A-KWK dari KPU. Hanya saja KPU memberikan alasan sehingga rapat berakhir tidak ada sinkron data Bawaslu dan KPU.
"KPU beralasan bahwa data A-KWK sudah diserahkan ke PPDP jadi sudah tidak bisa disinkronisasi lagi dengan data hasil analisis DP4 Bawaslu," kata Aknosius Datang, Senin (20/7/2020).
Menurutnya, Bawaslu Halbar langsung merekomendasikan ke KPU hasil analisis DP4 yang mencapai 6.289 bermasalah, serta sikap KPU yang tidak mau memberikan data Pemilih (form A-KWK).
"Kami telah memutuskan untuk menjadikan itu sebagai temuan dugaan pelanggaran Kode Etik," ungkap Kordiv PHL.
Dia menegaskan, dalam waktu dekat pihaknya berencana akan memanggil dan periksa pihak terkait dalam hal ini KPU Halbar guna meminta klarifikasi. Apa bila ditemukan unsur kesengajaan pihaknya memastikan akan mengadukan ke DKPP.
"Kami akan meminta klarifikasi KPU, dan jika ditemukan adanya unsur kesengajaan, maka kami langsung mengadukan KPU ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu," tegasnya
Dia menambahkan, soal data pemilih atau from A-KWK tersebut, Bawaslu Halbar sebelumnya sudah menyurati kepada KPU untuk meminta data Ak-KWK namun dalam balasan surat KPU Halbar pada intinya tidak mau menyerahkan.
"Dari 8 Kabupaten/Kota yang melaksanakan Pilkada 2020 hanya Halbar yang model ini," kesalnya. (deko)