TERNATE, OT- Rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara (Malut) melalui Inspektorat untuk melakukan audit anggaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU), melanggar peraturan Mendagri.
Kasubag Administrasi Sekretariat Bawaslu Malut Tryadrianto Baay saat dikonfirmasi membenarkan, adanya surat pemberitahuan dari Inspektorat provinsi Malut untuk melakukan audit anggaran Bawaslu.
Namun, pihaknya akan membalas surat tersebut. “Surat Inspektorat Provinsi Malut kita akan balas, bahwa Bawaslu tidak menerima pelaksanaan audit anggaran di Bawaslu,” ujar Tryadrianto, Selasa (24/7/2018) sore tadi.
Dasar penolakan audit anggaran Bawaslu itu, kata Tryadrianto, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 51 tentang perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2015 tentang Pengelolaan Dana Kegiatan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota.
Pada pasal 19 poin 1 (satu) menyebutkan, tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, serta pelaporan dan pertanggung jawaban belanja hibah kegiatan pemilihan oleh pemerintah daerah berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang mengatur pengelolaan APBD.
Sementara pada poin dua (2) menyatakan, tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, serta pelaporan dan pertanggung jawaban dana hibah kegiatan pemilihan yang diterima oleh KPU Provinsi/Kabupaten/Kota dan Bawaslu Provinsi/Panwas Kabupaten/Kota berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang mengatur pengelolaan APBN.
Artinya, kata Tryadrianto, sebelum penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), dalam hal ini Pemda menganggarkan di APBD untuk menaruh anggaran di pos mana, maka prosesnya menggunakan mekanisme APBD.
Tapi setelah penandatanganan NPHD, maka itu menjadi tanggung jawab masing-masing instansi. Artinya sebagai instansi vertikal, Bawaslu maupun KPU memiliki pengawas internal tersendiri yang berasal dari Bawaslu RI dan KPU RI.
Untuk itu, lanjut Tryadrianto, yang berhak melakukan audit internal sebagai upaya pengendalian internal terhadap pelaksanaan anggaran adalah pengawas internal Bawaslu RI, bukan inspektorat provinsi Malut.
"Inspektorat hanya berhak mengaudit sebelum NPHD ditandatangani, berupa berapa yang dicairkan ke Bawaslu provinsi. Itupun ada ketentuannya yaitu setelah 3 bulan tahapan setelah Bawaslu provinsi atau KPU menyampaikan laporan penggunaan anggaran, baru Inspektorat cek kebenarannya, berapa transfer Pemda ke Bawaslu atau KPU," jelasnya.
“Jadi yang diaudit Inspektorat hanya aliran dananya. Sementara untuk proses pengelolaan, pelaporan dan penatausahaan adalah tanggung jawab pengawas internal Bawaslu RI atau KPU RI,” tegas Tryadrianto.(red)