HALBAR, OT – Badan Pengawsa Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Barat (Halbar), provinsi Maluku Utara (Malut), menyarankan kepada pimpinan DPRD Hallbar agar membaca Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 54 tahun 2019 tentang Tentang pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupatidan Wali Kota yang Bersumber dari APBD.
Hal ini menyusul, DPRD memangkas anggaran Pilkada sebesar Rp 13 miliar. Kordiv PHL Bawaslu Halba, Muhammadun Hi. Adam mengatakan, harusnya pimpinan DPRD Halbar, mengundang atau panggil Bawaslu untuk membahas masalah anggaran tersebut.
''Untuk melakukan rasionalisasi bukan secara sepihak dan juga harus baca Peremendagri nomor 54 tahun 2019, sehingga tidak buat keputusan sendiri seperti ini,” tegasnya.
Sementara KPU Halbar, rupanya ketinggalan informasi terkait pemotongan anggaran Pilkada tersebut, bahkan tidak mempercayai apa yang diberitakan oleh media terkait pemotongan anggaran. “Kami belum menerima secara resmi terkait informasi pemangkasan anggaran Pilkada tersebut, karena apa yang disampaikan pimpinan DPRD di media adalah informasi liar,” ujar Komsioner KPU Halbar, Ramla Hasym.
“Jadi pemangkasan anggaran itu, kita secara lembaga sendiri belum menerima adanya informasi secara resmi dari pihak Pemkab maupun DPRD,” sebutnya. (deko)