TERNATE, OT- Perombakan Kabinet di lingkup Pemerintahan Provinsi oleh Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasubah mendapat sorotan tajam dari elemen masyarakat. Salah satunya, Dewan Pimpinan Pusat Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI).
DPP AMPI menilai pelantikan pejabat eselon II yang baru saja dilakukan oleh AGK menyalahi ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku, yaitu Pasal 71 ayat 2 UU No 10 Tahun 2016.
Sebagaimana ketentuan yang diisyaratkan pada pasal ini, Gubernur atau Wakil Gubernur dilarang melakukan penggantian pejabat enam (6) bulan sebelum penetapan pasangan calon sampai akhir masa jabatan kecuali ada persetujuan tertulis dari Menteri.
Penegasan tegas ini disampaikan langsung oleh Wakil Sekjen DPP AMPI, Sawaludin Damopolii.
Jubir AHM-RIVAI ini juga menilai, rolling struktural di jajaran Pemprov oleh Petahana menyalahi aturan. Untuk itu, kata Sawal, Bawaslu segera memanggil AGK guna meminta klarifikasi atas kebijakan tersebut.
"Jika AGK terbukti melanggar aturan sebagaimana diisyaratkan Pasal 71 UU No. 10 tahun 2016, maka DPP AMPI meminta Bawaslu dan KPU Maluku Utara segera mendiskualifikasi AGK dari bursa pencalonannya," tegas Sawaludin.(red)