TERNATE, OT - Akademisi Universitas Khairun (Unkhair) Ternate, Abdul Kader Bubu mendesak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Ternate agar segera menelusuri dugaan intimidasi ASN yang dilakkan Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Ternate, Junus Yau.
“Bawaslu Kota Ternate segera menelusuri masalah tersebut untuk diberikan sanksi, agar ada efek jera terhadap oknum yang melakukan intimidasi,” desak Abdul Kader pada indotimur.com, Kamis (12/11/2020).
Menurutnya, Bawaslu harus segera mengambil langkah cepat menelusuri masalah ini, agar dapat memberikan efek jera. Sebab harus ada langkah kongkrit yang diambil Bawaslu Kota Ternate.
Abdul Kader menjelaskan, tidak bisa seorang ASN memaksa bawahanya untuk mengikuti maunya di Pilkada kota Ternate dengan mencoblos Paslon nomor urut 3. “ASN juga mempunyai hak, jadi tergantung dia mau yang mana sehingga jangan dipaksa karena itu hak mereka,” jelasnya.
Lanjut Kader, tidak ada aturan bahwa disaat Pilkada atau Pemilu lalu ada instruksi pimpinan baik itu wali kota atau siapapun harus ikut. Bahkan jika ada instruksi maka itu dilarangan keras.
"Atasan itu tidak bole melakukan intimidasi terhadap bawahanya pada saat momentum Pilkada, apalagi status sebagai ASN karena dari sisi hukum tidak boleh," ujar Abdul Kader.
Kata dia, setiap orang mempunyai hak dan hak itu melekat kepada siapapun serta hak itu tidak dipaksa oleh siapapun termasuk atasan. Oleh karena itu, atas nama jabatan yang memaksa bawahanya untuk memilih calon tertentu, tetap ada pelanggaran hukumnya, apalagi seorang ASN.
"Untuk itu, saya mendesak Bawaslu kota Ternate agar proaktif menanggani indikasi masalah-masalah ASN yang terlibat politik pada akhir-akhir ini," desaknya.
(ian)