TERNATE,OT— Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Gani Kasuba-M. Al Yasin Ali (AGK-YA), mengklaim dapat dukungan berupa Surat Keputusan (SK) model B.1 KWK Parpol dari Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) untuk maju di Pilgub Malut tahun ini.
Keyakinan mendapatkan dukungan itu terlihat, Minggu (7/1/2018) sore tadi. Ratusan pendukung dan simpatisan serta pengurus maupun kader PDI Perjuangan melakukan penjemputan Paslon AGK-YA di Bandara Sultan Babullah Ternate.
Juru Bicara AGK-YA, Asrul Rasyd Ichsan dalam konferensi pers menyampaikan, calon gubernur dan wakil gubernur AGK-YA telah memenuhi persyaratan sebagai paslon yang akan mendaftar ke KPU pada 10 Januari.
"Untuk PDIP semdiri memiliki 7 kursi dan PKPI dua kursi, maka sesuai isyarat UU sudah memenuhi syarat. Ini sebagai bukti untuk menjawab keraguan publik Malut yang selama ini mengklaim bahwa AGK-YA tidak jadi cagub dan cawagub," ungkap dia.
Ia menambahkan, untuk deklarasi sendiri jadwalkan Senin besok yang akan dipusatkan Halmahera Selatan (Halsel), sebagai basis masa Abdul Gani Kasuba.
Namun ketika wartawan menanyakan SK PKPI model B.1 KWK Parpol, Sekretaris DPD PDI Perjuangan Malut itu tidak bisa membuktikan dan hanya menjawab, tim AGK-YA sudah mengantongi SK PKPI yang sah atau terdaftar di Menkum Ham. "Jangan ragu, AGK-YA telah mengantongi SK PKPI secara resmi," katanya.
Sementara Ketua DPD PDI Perjuangan Malut, Muhammad Senen menambahkan, PDI Perjuangan dan PKPI sebagai partai pengusung, tentunya memiliki strategi dalam memenangkan AGK-YA sebagai gubernur dan wakil gubernur.
"Sebagai ketua DPD PDIP, hari saya tegaskan bahwa AGK-YA telah mengantongi SK PKPI. Maka tidak usah lagi berdebat, marihlah bertarung secara baik demi Malut lebih baik," katanya.
Menurut dia, SK PKPI nantinya disaat mendaftar ke KPU pada 10 Januari baru dilampirkan. "Nantinya disaat pendaftaran ke KPU, SK PKPI kita lampirkan dan ini sudah pasti," tegas wakil wali kota tidore ini.
(al)