TERNATE, OT – Sebanyak 2.945 Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara ( KPPS) di Pilkada Kota Ternate tahun 2020, dinyatakan non reaktif rapid test sehingga siap melaksanakan tugas di pemungutan suara pada 9 Desember mendatang.
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Ternate, Kuad Suwarno kepada indotimur.com, Senin (7/12/2020) mengatakan, petugas KPPS wajib menggunakan APD dan harus mengikuti rapid tes untuk menjaga kemungkinan terjadi klaster baru di Pilkada.
“Saat ini 2.945 petugas KPPS kami wajibkan melakukan rapid test, dan hasilnya semua non reaktif," kata Kuad.
Selain itu, KPU Kota Ternate juga menyiapkan beberapa logistik berupa Alat Pelindung Diri (APD) untuk semua petugas yang akan melaksanakan tugasnya, baik masker hand sanitaizer dan Hazmat Suit per TPS diberikan dua unit.
"Hazmat Suit ini bertujuan agar ketika ada calon pemilih yang kena Covid-19 dan tak bisa hadir untuk mencoblos, petugas bisa mendatangi rumah yang bersangkutan,” ujarnya.
Kuad mengimbau, bagi calon pemilih yang akan mencoblos nanti harus tetap mematuhi Prokes dengan cara, datang ke TPS harus menggunakan masker, mencuci tangan, menggunakan hand sanitaizer dan hindari bersentuhan fisik.
Untuk pemilih yang sudah selesai mencoblos, ketika keluar tidak lagi harus mencelupkan jarinya ke tinta, tapi petugas yang akan meneteskan tinta ke jari pemilih. Hal ini agar mencegah timbulnya klaster baru pada Pilkada.
"Kami mengimbau kepada masyarakat Kota Ternate agar pencoblosan nanti tetap mematuhi prokol kesehatan, sehingga pelaksanaan pemilihan kepala daerah ini berjalan dengan aman dan terlaksana sesuai juknis," pungkasnya.
(ier)