Home / Berita / Politik

21.545 Warga Halbar Terancam Tidak Coblos di Pilgub Malut

13 Januari 2018
ILUSTRASI

TERNATE, OT- Sebanyak 21.545 warga Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) terancam tidak menyalurkan hak pilihnya pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara (Malut) 2018-2023, karena belum melakukan perekam e-KTP.

Devisi Pengawasan Panwaslu Halbar, Sugandi Hi. Gani menyampaikan, berdasarkan data dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Malut, Masyarakat Halbar yang wajib KTP 95.553. Dari jumlah itu, yang sudah melakukan perekaman e-KTP 74.008, sementara yang belum 21.545.

“Ini berdasarkan data dari Dukcapil Provinsi Malut, sementara dari Dukcapil Halbar kita belum ketahui, karena Panwas sudah menyurat untuk meminta data tersebut tapi sampai sekarang belum direspon oleh Dukcapil Halbar,” ujar Sugandi.

Dia mengaku, jumlah wajib e-KTP 95.553 didalamnya termasuk TNI/Polri, tapi yang belum melakukan perekam 21.545 dipastikan sebagian besar adalah masyarakat. “Saya bisa pastikan yang belum merekam itu sebagian besar adalah masyarakat, karena tidak mmungkin TNI/Polri tidak melakukan perekaman,” katanya.

Llanjut dia, berdasarkan data dari KPU, jiwa pilih kabupaten Halbar pada Pilkada 2015 kemarin 76.201. “Kalau dari jumlah ini kita kurangi 21.545  yang belum melakukan perekam, maka jumlahnya 54.656. sebab, dalam aturan saat ini Syarat utama dalam pemilih itu sudah harus melakukan perekam,” terangnya.

Untuk itu, Sugandi berharap, menjelang pemutakhiran data pemilih, Pemkab Halbar dalam hal ini Dukcapil harus jelih melihat ini. Maka Capil harus punya inisitif turun langsung ke kecamatan guna melakukan perekam. “Yang menjadi alasan Pemkab saat ini adalah masalah jaringan,” ucapnya.

“Kami meminta kepada pemerintah daerah agar lebih intens melakukan sosialisasi serta melakukan perekam, sehingga masyarakat secepatnya memperoleh e-KTP,” tutupnya.(red)


Reporter: Fauzan Azzam

BERITA TERKAIT