Home / Ekonomi / Perbankan

Triwulan I 2021, BI Malut Musnahkan Uang Tidak Layak Edar Sebesar Rp 187,73 Miliar

03 Agustus 2021
Uang yang sudah dimusnahkan (ist)

TERNATE, OT – Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Maluku Utara, pada triwulan I tahun 2021 telah melakukan pemusnahan Uang Tidal Layak Edar (UTLE) sebesar Rp 187,73 miliar.

Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsin Maluku Utara, Jeffri D.Putra melalui Manager Komunikasi dan Koordinasi, Tulus mengatakan dalam laporan perekonomian kantor perwakilan Bank Indonesia Provinsi Maluku Utara, sepanjang triwulan I tahun 2021 terdapat Uang Tidak Layak Edar (UTLE) dimusnahkan sebanyak Rp 187,73 miliar.

Menurut Tulus, kebijakan ini dilakukan sebagai salah satu tugas dan fungsi pemegang otoritas peredaran dan pengelolaan uang kartal. Bank Indonesia terus memelihara kualitas uang kartal yang beredar di masyarakat melalui kebijakan Clean Money Policy.

“Dalam laporan perekonomian BI Maluku Utara yang, untuk pemusnahan uang tidak layak edar ini sudah dilakukan secara rutin oleh BI,” kata Tulus, pada indotimur.com, Selasa (3/8/2021).

Jumlah uang yang dimusnahkan itu lanjut Tulus, dengan nominal pecahan yang paling banyak dihancurkan berturut-turut yakni Rp5.000, Rp 50.000, Rp 2.000, Rp20.000, Rp100.000 dan Rp 1.000.

“Jumlah uang yang dimusnahkan pada triwulan I tahun 2021 meningkat jika dibandingkan dengan triwulan IV 2020,” ungkap Tulus.

Dalam pelaksanaannya, Tulus menambahkan, kantor perwakilan Bank Indonesia Maluku Utara selalu memperhatikan kebutuhan dan ketersediaan uang kartal layak edar, dengan demikian kebutuhan uang di Maluku Utara selalu stabil dan terpenuhi dengan baik.(ian)


Reporter: Ryan
Editor: Fauzan Azzam

BERITA TERKAIT