TERNATE, OT - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Maluku Utara bersama anggota Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI) Provinsi Maluku Utara memperkuat sinergi dalam melindungi konsumen dan masyarakat di Maluku Utara dari praktik keuangan ilegal yang merugikan masyarakat.
Demikian disampaikan Kepala OJK Provinsi Maluku Utara Adi Surahmat dalam sambutannya pada Focus Group Discussion bersama anggota Satgas PASTI yang diselenggarakan di Kota Ternate.
Adi Surahmat menegaskan bahwa pembentukan Satgas PASTI merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, sebagai bentuk pelindungan kepada konsumen dan masyarakat atas aktivitas di sektor jasa keuangan, yang mewajibkan OJK bersama otoritas/kementerian/lembaga terkait membentuk satuan tugas untuk penangangan kegiatan usaha tanpa izin di sektor jasa keuangan dengan tugas untuk mencegah dan menangani kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan.
“Keberhasilan memberantas aktivitas keuangan ilegal di Maluku Utara ini hanya bisa dicapai dengan sinergi yang kuat, literasi yang luas, dan komitmen ekosistem dalam melakukan pencegahan kerugian masyarakat, melalui edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat dan pemantauan terhadap adanya potensi tindak pidana aktivitas keuangan ilegal melalui jaringan yang dimiliki masing-masing anggota Satgas PASTI, sehingga early warning dapat berjalan optimal untuk menghindari kerugian aktivitas keuangan ilegal pada masyarakat Maluku Utara,” ujar Adi Surahmat.
Menurutnya, kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian OJK bersama anggota Satgas PASTI untuk menetapkan langkah terkait dengan pencegahan dan penindakan aktivitas keuangan ilegal, agar masyarakat Maluku Utara terbebas dari penawaran dan investasi keuangan ilegal.
Sementara itu, Kompol H. Tajuddin selaku Kasubdit 2/Fismondev Ditreskrimsum Kepolisian Daerah Maluku Utara menyampaikan bahwa dengan kehadiran OJK di Maluku Utara akan lebih memudahkan pelaksanaan koordinasi Satgas PASTI Daerah pada proses penyelidikan dan/atau penyidikan aktivitas Keuangan Ilegal di Maluku Utara.
Dikatakan Anggota Satgas PASTI Daerah Maluku Utara terdiri atas Kantor OJK Provinsi Maluku Utara, Kepolisian Daerah Maluku Utara, Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Maluku Utara, Kantor BIN Daerah Provinsi Maluku Utara, Kantor Wilayah Agama Provinsi Maluku Utara, Kantor Wilayah Hukum Provinsi Maluku Utara, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Koperasi dan UKM, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Pemberdayaan Masyakarat Desa, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Sosial, dan Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian Pemerintah Provinsi Maluku.
"Melalui kegiatan FGD ini, Satgas PASTI Daerah Maluku Utara telah menghimpun seluruh masukan dan informasi dari masing-masing anggota untuk menjadi rencana kerja Satgas PASTI Daerah Maluku Utara Tahun 2026," pungkasnya.
(ier)







